Baca Juga: Pemerintah Kaji Peraturan Penanganan Parkir Sembarangan, Denda dan Derek Menanti
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," imbuhnya.
Artikel Terkait
Kayaknya Seru Nih, Ada Wisata Hutan Mangrove di Pekanbaru Cuy
Tanam 1.000 Bibit Produktif, Kepala DLHK Riau Dorong Perhutanan Sosial di Kuansing untuk Lindungi Hutan
Menko Marves Luhut Sebut Pemerintah Akan Legalisasi 3,3 Juta Hektare Sawit di Kawasan Hutan, Walhi Kritisi
Nekat Merambah Hutan di Desa Sahilan Darussalam, Tiga Operator dan Ekskavator Diamankan Polhut DLHK Riau
DLHK Riau Panggil Pemilik Tiga Ekskavator Perambah Hutan di Sahilan Darussalam Kampar
Aduh, Hutan Alam di Kampar Dirambah Habis, Ini Kata DLHK Riau
Pemilik 3 Alat Berat Perambah Hutan di Kampar Mangkir Dipanggil DLHK Riau
BRIN - Fakultas Kehutanan dan Sains Unilak Kolaborasi untuk Kembangkan Taman Kehati Hutan Rawa Sumatera
Polisi Amankan Alat Berat Buka Kebun Sawit di Hutan Produksi
Maelo Jalur Tradisi Gotong Royong Menyeret Kayu dari Hutan