Baca Juga: Roadshow Bus KPK Tiba di Pekanbaru, Pemprov Riau Siap Bersinergi
"Pelaku kita jerat pasal 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.