Sedang Menunggu Pembeli Sabu, IW Diamankan Polsek Tapung Hilir Dengan 23 Paket Sabu Dikantongnya

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 19 September 2023 | 23:32 WIB
Sedang Menunggu Pembeli Sabu, IW Diamankan Polsek Tapung Hilir Dengan 23 Paket Sabu Dikantongnya (Polsek Tapung Hilir)
Sedang Menunggu Pembeli Sabu, IW Diamankan Polsek Tapung Hilir Dengan 23 Paket Sabu Dikantongnya (Polsek Tapung Hilir)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR -
Jajaran Polsek Tapung Hilir berhasil mengamankan seorang pelaku Narkoba berinisial IW (38) warga Desa Sikijang Kecamatan Tapung Hilir, Senin (18/9/2023).

Pria ini ditangkap di jalan poros kenun sawit di Desa Sekijang Kecamatan Tapung Hilir saat sore hari.

Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat bruto 3,01 gram.

Baca Juga: Tunggu Surat dari DPRD Inhil, Pemprov Riau Segera Proses Pemberhentian Bupati Wardan

Kapolsek Tapung Hilir AKP Jufredi, Selasa (19/9/2023) membenarkan adanya penangkapan penyalahgunaan narkotika tersebut.

"Pelaku kita tangkap karena dugaan sebagai pengedar dan perantara," sebutnya.

Ia menuturkan pada aksi penangkapan ini, 23 paket siap edar berhasil di amankan dan barang bukti lainnya.

Baca Juga: Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Bisa Lewat SMS WA, OJK Riau Minta Masyarakat Waspada

AKP Jufredi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari jajarannya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Sekijang ada transaksi Narkoba terjadi.

Atas informasi tersebut anggota Polsek Tapung Hilir turun untuk melakukan penyelidikan.

"Setelah dilakukan penyelidikan, anggota unit reskrim berhasil menangkap pelaku yang pada saat itu sedang berdiri di Jalan Poros Kebun Acua Desa Sekijang," jelasnya.

Baca Juga: Asyik Buat Joget, Boy Grup EVNNE Resmi Debut dengan MV TROUBLE

Kepada pelaku, jajaran Polsek Tapung melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat dan ditemukan satu buah botol plastik berisikan 23 paket sabu yang dibungkus plastik bening, yang berada didalam kantong celana sebelah kiri depan.

"Kemudian petugas kita mempertanyakan kepemilikian sabu tersebut dan pelaku mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperolehnya dari JU yang saat ini menjadi DPO dengan cara membeli," jelasnya.

Kapolsek Tapung Hilir mengatakan paketan sabu tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelaku.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X