RIAUMAKMUR.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan Kepala Daerah dibawah usia 40 tahun dapat mencalonkan diri di Pemilihan Presiden (Pilpres). Ini jadi jawaban pertanyaan apakah yang berusia dibawah 40 tahun dapat mencalonkan diri.
Keputusan MK ini jadi jawaban atas Gugatan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Baca Juga: Biadab Ayah Cabuli Anak Kandung di Kampar Hingga Hamil 2 Bulan
Pada amar putusan MK disebutkan bahwa MK Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun' bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
Baca Juga: Brad Binder Minta Maaf Sudah Sebabkan Luca Marini Kecelakaan dan Miguel Oliviera Keluar Lintasan
Putusan ini tentunya akan melanggengkan jalan salah satu Cawapres yang tengah ramai diusung untuk menjadi pasangan Capres yang sudah mengumumkam diri ke publik.
Dijelaskan di amar putusan MK lagi, Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah'," lanjut amar putusan tersebut.
Baca Juga: Sinopsis The White Olive Tree, Dibintangi Chen Zheyuan dan Liang Jie, Tayang 2024
Berkaitan dengan umur ini MK sebelumnya juga pernah menerima gugatan soal umur tersebut, namun ditolak putusannya.
MK menyebut bahwa ada perbedaan dari kedua gugatan tersebut, perbedaan terletak pada norma padal yang dimohonkan.