RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Gerak Cepat, Sat Res Narkoba Polres Rohil gerebek rumah diduga penjual Narkoba jenis Pil Ekstasi di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Berhasil diamankan pelaku yang merupakan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial YN Siregar alias Nita (38).
Bersama IRT tersebut juga turut diamankan seorang wanita bernama NH Ritonga alias Nur (24) warga Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga: BI Riau Siapkan Uang Kartal Rp3,5 Triliun untuk Kebutuhan Nataru
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk mengatakan penangkapan para pelaku dilakukan setelah sebelumnya jajaran Sat Res Narkoba Polres Rohil mendapat informasi tentang adanya aktivitas transaksi Narkoba disebuah rumah di Dusun Simpang Pujud Kepenghuluan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah.
Transaksi Narkoba ini kerap terjadi dirumah IRT yang berhasil diamankan tersebut.
Baca Juga: Daftar Nama Kepala Dinas dan Pejabat Pemprov Riau yang Baru Saja Dilantik Gubri Edy Natar Nasution
Dijelaskan pada Rabu 27 Desember 2023, diperoleh Informasi bahwa ada orang yang mengedarka Narkotika jenis Pil Extasi di TKP
Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu Anra Nosa S.H., M.H. memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir bergerak melakukan penyelidikan.
Lalu pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira jam 00.30 Wib Tim Opsnal melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diinformasikan tersebut.
Baca Juga: Seorang Warga Wafat Tersengat Listrik Saat Membuka Pagar di Pekanbaru
Saat penggrebekan terlihat seorang perempuan dewasa membuang sesuatu benda kedalam tong sampah dibelakang rumah lalu masuk kedalam rumah tersebut.
Kemudian Tim Opsnal segera masuk kedalam rumah tersebut dan mengamankan 2 orang perempuan dewasa yang mengaku bernama YN Siregar alias Nita dan NH Ritonga alias Nur.
Baca Juga: Drainase di Jalan Dock Yard Dumai di Normalisasi, Atasi Banjir
Selanjutnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat, Tim Opsnal melakukan Penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis pil ekstasi berlogo “qp” warna Hijau.