Ada pula ditemukan selembar kertas catatan jumlah pil ekstasi yang dibungkus dengan menggunakan plastik warna hijau yang dibungkus lagi dengan menggunakan kertas nasi warna cokelat di tong sampah.
Barang itu kemudian diakui oleh YN Siregar alias Nita bahwa ialah yang membuang 24 bungkus plastik bening yang berisikan total 478 butir diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi berlogo “qp” warna hijau.
Baca Juga: Dua Balita Jadi Korban Banjir di Bangko, Organ Vital Pendarahan Kemasukan Pacet
Kemudian Tim Opsnal juga menyita 2 unit HP Android dari keduanya, serta menyita 1 unit Sepeda motor Honda Beat warna putih yang terletak dihalaman depan rumah Tersangka.
Selanjutnya YN Siregar alias Nita tersebut mengakui bahwa Narkotika tersebut diperolehnya dari NH Ritonga alias Nur.
Lalu NH Ritonga alias Nur tersebut mengakui bahwa Narkotika tersebut dibawanya dari Rantau Prapat yang diserahkan oleh seorang perempuan yang tidak dikenal atas suruhan pacarnya yang bernama berinisial D.
Kedua pelaku serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
Keduanya di tes urine, hasilnya negatif. Atas perbuatan yang dilakukan, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.