RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Anggota Polsek Panipahan menemukan 11 orang Rohingya dan 11 Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan menyebrang ke Malaysia secara ilegal, diduga korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Rombongan ini diduga kuat menjadi korban aksi perdagangan orang dan berhasil digagalkan jajaran Polsek Panipahan saat polisi sedang patroli dan sosialisasi Pemilu 2024.
Para rombongan ini ditemukan di Jalan Lingkar Panipahan Darat Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Baca Juga: Menikmati Berlayar Dengan Kapal Phinisi Bisa di Batam Kepri Saat Ini Sambil Melihat Lanskap Perairan
Para rombongan diamankan saat tiba dari asal mereka di Labuhan Batu, Sumatera Utara lewat jalur darat.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (4/1/2024) menjelaskan penemuan rombongan ini diketahui anggota Polsek Panipahan yang pulang dari patroli Kamtibmas dan sosialisasi menjelang Pemilu 2024.
Tiba-tiba anggota menemukan 22 orang yang datang dari Labuhan Batu, Sumatera Utara melalui jalur darat.
Baca Juga: Jadwal Tayang Lengkap Episode 1-36 Drama Chen Xingxu dan Zhang Ruonan 'My Boss'
"Sebanyak 11 orang Rohingya dan 11 lainnya WNI yang mau diberangkatkan ke Malaysia," ujarnya.
AKBP Andrian menjelaskan, awalnya personel Polsek Panipahan melihat sekelompok orang yang membawa tas pada Rabu (3/1). Polisi mencurigai mereka sebagai TKI ilegal yang mau diberangkatkan.
"Informasinya ada dugaan TPPO. Kemudian mereka diperiksa, ternyata ada orang dari etnis Rohingya juga," jelasnya.
Menurut keterangan yang didapat, rencananya mereka akan menyebrang ke Malaysia melalui Kepulauan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rohil.
Selain 22 orang itu, polisi juga mengamankan dua pria berinisial MM (44) dan HA (37). Kedua pria itu diduga pelaku yang mengatur keberangkatan ke 22 orang tersebut.
Baca Juga: AHN Minta Kontrak PPPK di Perpanjang Hingga Batas Usia Pensiun