berita

Dua Agen Travel Online Belum Mendaftar sebagai PSE ke Kominfo

Sabtu, 16 Maret 2024 | 05:47 WIB
Dirjen Aptika Semuel A Pangerapan

Menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial;

Baca Juga: Produk UMKM Turut Ramaikan Pasar Murah di Jaktim

Layanan mesin pencari, layanan penyediaan Informasi Elektronik yang berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya; dan atau

Pemrosesan Data Pribadi untuk kegiatan operasional melayani masyarakat yang terkait dengan aktivitas Transaksi Elektronik.

“Kewajiban pendaftaran tersebut tidak hanya berlaku bagi PSE Lingkup Privat Domestik tetapi juga PSE Lingkup Privat Asing yang diatur dalam Pasal 4 PM Kominfo 5/2020, yaitu PSE Lingkup Privat yang didirikan menurut hukum negara lain atau yang berdomisili tetap di negara lain tetapi: memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia; melakukan usaha di Indonesia; dan atau Sistem Elektroniknya dipergunakan dan/atau ditawarkan di wilayah Indonesia,” pungkas Rhina. ***

Halaman:

Tags

Terkini