berita

Waduh! Restoran Cepat Saji Ternama di Pontianak Ini Tunggak Pajak hingga Rp800 Juta

Kamis, 15 Agustus 2024 | 06:36 WIB
TPPD di Pontianak lakukan sidak ke restoran cepat saji. (pontianak.go.id)

RIAUMAKMUR.COM - Tim Penertiban Pajak Daerah (TPPD) Kota Pontianak melakukan inspeksi ke sejumlah tempat usaha yang diketahui menunggak pajak daerah.

Tim yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Satpol PP Kota Pontianak ini menyisir beberapa bangunan seperti dealer mobil, hotel, serta sejumlah tempat usaha lainnya yang tercatat menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Selain itu, tim juga menginspeksi sebuah restoran cepat saji yang menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp800 juta.

Baca Juga: 13 Makanan Khas Pontianak Kalimantan Barat, Mau Coba Yang Mana?

Kepala Bapenda Kota Pontianak, Ruli Sudira, menjelaskan bahwa kunjungan TPPD ini bertujuan untuk memperingatkan pemilik bangunan dan usaha agar segera melunasi tunggakan pajak mereka.

"Untuk PBB, jumlah tunggakan berkisar antara Rp80 juta hingga Rp500 juta. Bahkan, ada sebuah restoran cepat saji ternama yang memiliki beberapa cabang dan menunggak pajak restoran hingga lebih dari Rp800 juta," ujar Ruli setelah memimpin langsung TPPD Kota Pontianak pada Rabu (14/8/2024).

Ruli menambahkan, setelah pemberitahuan diterima oleh para wajib pajak, mereka diberikan tenggat waktu selama tujuh hari untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Bapenda Kota Pontianak di Jalan Sutoyo, Kecamatan Pontianak Selatan.

"Jika dalam waktu tujuh hari wajib pajak tidak melakukan konfirmasi ke Bapenda, maka Tim Penertiban akan melakukan stikerisasi terhadap tempat usaha yang bersangkutan," ungkapnya.

Baca Juga: 18 Destinasi Wisata Wajib di Pontianak Kalimantan Barat, Termasuk Titik Lintasan Garis Khatulistiwa

Lebih lanjut, Ruli menjelaskan bahwa pemilik restoran dan rumah makan sebenarnya telah memungut pajak dari pengunjung yang makan di tempat mereka.

Pajak yang dipungut tersebut seharusnya disetorkan kepada Bapenda Kota Pontianak.

"Namun, dari hasil penelusuran melalui sistem yang ada di Bapenda, terdapat objek pajak yang menunggak pembayaran hingga tiga bulan," tambahnya.

Ruli juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera melunasi kewajiban pajak daerah mereka. Pajak yang terkumpul merupakan sumber pembiayaan penting untuk pembangunan.

Baca Juga: Pemkot Pontianak Optimalkan Penyaluran Bansos lewat Aplikasi D'Master

"Kami berharap masyarakat patuh dalam membayar pajak karena pajak tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini