RIAUMAKMUR.COM - Mantan pemain Timnas U-23 Indonesia, Syakir Sulaiman, menjadi tersangka kasus narkoba setelah terbukti mengedarkan obat terlarang di Cianjur, Jawa Barat, pada Rabu, 6 November 2024.
Kepolisian Resort Cianjur mengamankan barang bukti 2.700 butir obat terlarang dari berbagai jenis. Syakir ditangkap di kediamannya setelah ditelusuri lebih lanjut.
Syakir, yang kini tinggal di Cianjur, sudah menjalankan aksinya sejak dua tahun lalu dengan alasan kesulitan uang.
Baca Juga: Pj Bupati Bojonegoro : Pasar Hewan Bisa Digunakan untuk Pariwisata
Ia masih aktif sebagai pemain di klub Aceh United. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 35 Jo Pasal 435 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Karier sepak bola Syakir dimulai di PSSB Bireuen pada 2010. Ia juga pernah memperkuat klub-klub seperti Persiraja Banda Aceh, Persiba Balikpapan, Sriwijaya FC, Bali United, dan Aceh United.
Prestasi tertingginya adalah menjadi Pemain Muda Terbaik Liga Super Indonesia 2013. Syakir juga bermain di Timnas U-23 pada Piala AFF U-23 2013-2014. Nilai pasar tertingginya mencapai Rp434,54 juta pada 31 Mei 2017. Ia pensiun pada 2019 setelah memperkuat Aceh United.