RIAUMAKMUR.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Riau bersama KPPBC TMP B Pekanbaru dan KPPBC TMP B Teluk Bayur sukses memusnahkan Barang Milik Negara (BMN) hasil operasi penindakan bersama periode 2022 hingga 2024.
Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Wilayah DJBC Riau dengan dihadiri aparat penegak hukum (APH), Forkopimda Riau, dan tokoh masyarakat.
Langkah ini menjadi wujud sinergi antara Bea Cukai dengan Kepolisian Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia, dan Kejaksaan dalam memberantas peredaran barang ilegal dan berbahaya di wilayah Riau.
Baca Juga: Indonesia Dukung Surat Perintah Penangkapan PM Israel
Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2023, pihaknya berhasil menyita barang ilegal dengan total nilai lebih dari Rp14 miliar. Barang-barang tersebut ditetapkan sebagai BMN dan dimusnahkan, meliputi ±17 juta batang rokok ilegal serta 275 bal ballpress yang merupakan barang hasil selundupan.
"Ini merupakan bentuk komitmen kita Kanwil DJBC Riau dalam memberantas barang ilegal," kata Kepala Kanwil DJBC Riau, Parjiya, Senin (25/11/24).
Pada kesempatan yang sama, KPPBC TMP B Pekanbaru turut memusnahkan barang-barang hasil penindakan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-905/MK.6/2024 tanggal 1 November 2024. Barang-barang yang dimusnahkan meliputi aksesori telepon genggam yakni 12 paket, unit smartphone/smartwatch: 36 unit.
Baca Juga: Cuti Kampanye Berakhir,Eri Cahyadi Pastikan Pelayanan dan Proyek Strategis Berjalan Sesuai Target
Kemudian ada juga handphone: 31 unit, alat bantu seks, dua unit minuman mengandung etil alkohol (MMEA): 13,12 liter, rokok ilegal: ±14 juta batang.
"Barang-barang tersebut memiliki total nilai lebih dari Rp20 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp13 miliar selama periode penindakan 2022–2024," papar Kakanwil.
Sementara itu, KPPBC TMP B Teluk Bayur juga melaporkan pemusnahan barang hasil penindakan dengan total nilai lebih dari Rp3 miliar. Barang yang dimusnahkan mencakup ±20 bal ballpress, +3 juta batang rokok ilegal, dan 12,35 liter MMEA. Pemusnahan dilakukan berdasarkan Surat Persetujuan DJKN No. S-102/MK.6/KNL.0301/2024 tanggal 19 November 2024.
Baca Juga: Perangi Penipuan Online, Satgas PASTI Resmi Soft Launching Indonesia Anti Scam Centre
Secara keseluruhan, hasil operasi penindakan bersama tiga kantor DJBC ini memusnahkan BMN dengan total nilai Rp44 miliar. Dari jumlah tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp30 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran, kemudian dihancurkan sepenuhnya menggunakan insinerator.
Pemusnahan ini menjadi bagian dari Program Asta Cita Presiden RI yang menekankan pentingnya pemberantasan barang ilegal dan berbahaya. Menteri Keuangan melalui DJBC berharap langkah ini menjadi sinyal kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, khususnya bagi generasi muda.