RIAUMAKMUR.COM - Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mendorong Pemerintah memastikan pemenuhan hak pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus.
Ia menilai hak pendidikan bagi siswa berkebutuhan khusus harus diwujudkan melalui langkah terukur dan inklusif.
"Upaya Pemerintah untuk menghimpun data profil belajar para peserta didik untuk memetakan kebutuhan para pelajar, sebagai dasar pemenuhan hak para pelajar yang berkebutuhan khusus, harus mendapatkan dukungan semua pihak," kata Lestari dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Pemerhati Soroti Anggaran Minim Hadapi Tantangan Swasembada Pangan
Lestari menyebut pentingnya dukungan semua pihak dalam mengakselerasi upaya ini, demi menciptakan generasi bangsa yang tangguh.
Ini sesuai implementasi Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
"Upaya untuk mewujudkan pendidikan yang lebih inklusif harus dipersiapkan secara matang dengan tahapan yang mampu dipahami dan dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah, serta penyelenggara pendidikan," katanya.
Baca Juga: DPR Minta Evaluasi Utusan Presiden Terkait Gus Miftah
Lestari menambahkan, data WHO menunjukkan 16 persen populasi dunia mengalami hambatan disabilitas dengan rasio satu dari enam orang.
Sementara di Indonesia, enam persen populasi atau satu dari 17 orang mengalami hambatan disabilitas.