RIAUMAKMUR.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset milik pengacara Ariyanto Bakri yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap hakim terkait persetujuan ekspor crude palm oil (CPO).
Ariyanto diketahui merupakan kuasa hukum dari terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO yang menyeret sejumlah pihak.
Penyitaan dilakukan dalam rangka penggeledahan lanjutan pada Senin, 21 April 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa aset yang disita berupa dua unit kapal dan lima mobil mewah.
“Untuk barang bukti ini dilakukan penyitaan tadi siang terkait perkara suap atau gratifikasi dari tersangka Ariyanto,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Dua kapal milik Ariyanto diamankan dari kawasan Pantai Marina, Ancol, Jakarta Utara. “Kita juga mengamankan dua kapal yang di Pantai Marina,” lanjut Qohar.
Selain itu, lima unit mobil mewah turut disita. Berikut daftar merek dan nomor polisi kendaraan tersebut:
-
Porsche GT3 RS, nopol D 1196 QGK
-
Mini GP, nopol B 199 IO
-
Abarth 695, nopol B 1845 AZG
-
Range Rover, nopol B 500 SAY
-
Lexus LM 350h, nopol B 50 SAY
Hingga berita ini diturunkan, Ariyanto Bakri belum memberikan pernyataan resmi terkait penyitaan aset-aset miliknya oleh Kejagung.