RIAUMAKMUR.COM - Musim haji tahun ini kembali tiba. Umat Muslim dari seluruh dunia, termasuk Indonesia, mulai menjalankan ibadah haji di Tanah Suci Makkah, Arab Saudi.
Dalam pelaksanaannya, calon jemaah haji dapat memilih tiga jalur, yaitu haji reguler, haji khusus, dan haji furoda.
Haji reguler diselenggarakan oleh pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) RI dengan sistem antrean yang bisa mencapai puluhan tahun.
Baca Juga: Kisah Pasangan Penjual Pentol Asal Rembang Berangkat Haji Setelah Menabung 27 Tahun
Sementara itu, haji khusus dan haji furoda diselenggarakan oleh pihak swasta dengan waktu tunggu yang jauh lebih singkat.
Apa Itu Haji Khusus dan Haji Furoda?
Haji khusus, yang juga dikenal sebagai haji plus atau ONH Plus, tetap menggunakan kuota dari pemerintah Indonesia.
Tahun ini, sebanyak 8 persen dari total kuota nasional digunakan untuk haji khusus, dengan jumlah jemaah mencapai 17.680 orang.
Sementara itu, haji furoda tidak mengambil kuota nasional. Keberangkatan haji furoda menggunakan visa mujamalah atau undangan dari Pemerintah Arab Saudi.
Karena tidak tergantung kuota nasional, calon jemaah haji furoda bisa langsung berangkat di tahun yang sama.
Keduanya diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah mengantongi izin resmi dari Kemenag RI.
Baca Juga: Kisah Haru Penjual Sate Asal Sumut, Nabung 55 Tahun Demi Berangkat Haji 2025
Biaya Haji Khusus dan Haji Furoda
Terkait biaya, haji khusus memiliki estimasi sekitar 8.000 dolar AS atau sekitar Rp134,7 juta pada tahun 2025.
Adapun biaya haji furoda jauh lebih tinggi, bergantung pada paket yang ditawarkan oleh penyelenggara.