Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi dalam jumpa pers terkait pencabutan izin tambang 4 perusahaan di Raja Ampat. (Dok. Sekretariat Presiden)
Modal yang ditempatkan perusahaan itu tercatat sebanyak 200 ribu lembar saham dengan nilai Rp 200 miliar.***