RIAUMAKMUR.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar kasus pengoplosan beras bermerek SPHP milik Perum Bulog yang dilakukan oleh seorang pria berinisial R. Pelaku diketahui telah lama bermain di dunia distribusi beras di Riau.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan menyebut, pelaku menjalankan dua modus curang demi meraup keuntungan berlipat.
Aksi ini dinilai tak hanya merugikan konsumen, tapi juga mencederai semangat program ketahanan pangan nasional.
“Telah kami ungkap praktik pengoplosan beras SPHP dan pengemasan ulang beras kualitas rendah. Ini jelas melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Bukan sekadar penipuan dagang, ini adalah kejahatan yang merugikan rakyat kecil, termasuk anak-anak yang sangat membutuhkan pangan bergizi,” tegas Kapolda, Sabtu (26/7/2025).
Modus pertama yang dilakukan, kata Kapolda, yakni mencampur beras medium dengan beras reject, kemudian dikemas ulang ke dalam karung SPHP ukuran 5 kilogram.
Beras oplosan ini kemudian dijual ke pasaran dengan harga Rp13.000 per kilogram, padahal modalnya hanya sekitar Rp6.000–Rp8.000.
Modus kedua, pelaku membeli beras kualitas rendah dari daerah Pelalawan, lalu mengemasnya ulang dalam karung bermerek premium seperti Aira, Family, Anak Dara Merah, hingga Kuriak Kusuik, agar terlihat seolah-olah sebagai produk unggulan.
“Tindakan ini mencederai niat baik pemerintah melalui program SPHP atau Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan, sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2012. Program ini bertujuan agar masyarakat dapat mengakses beras berkualitas dengan harga terjangkau,” ujar Kapolda.
Ia menambahkan, Presiden RI sendiri telah menegaskan pentingnya menjaga ketahanan pangan nasional, sebab seluruh ekosistem produksinya didukung oleh dana rakyat, mulai dari pupuk, BBM, irigasi hingga subsidi.
“Ketika ada pelaku serakah yang merusaknya demi keuntungan pribadi, itulah yang disebut Presiden sebagai serakahnomics,” katanya.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan tim Subdit I Ditreskrimsus pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah toko beras di Jalan Sail, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti mengisi ulang karung SPHP dengan beras ladang dari Pelalawan. Ia menimbang dan menjahit karung tersebut menggunakan mesin jahit sebelum dijual ke pasaran. Selain itu, ditemukan pula beberapa karung bermerek premium yang juga diisi beras kualitas rendah.
Barang bukti yang disita antara lain 79 karung SPHP berisi beras oplosan, 4 karung merek lain yang juga diisi beras ladang, 18 karung kosong SPHP, satu unit timbangan digital, mesin jahit, 12 gulung benang jahit, dan dua mangkok.
“Jumlah total beras oplosan yang kami amankan diperkirakan mencapai 8 hingga 9 ton. Saat ini penyidik masih melakukan perhitungan rinci dan pendalaman lebih lanjut,” kata Kombes Ade.