Ia menambahkan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f, serta Pasal 9 ayat (1) huruf d dan h UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Polisi juga tengah memeriksa saksi, ahli, dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan pelaku lain.
Kapolda menegaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri untuk menindak tegas mafia pangan di seluruh wilayah Indonesia.
“Ini bentuk keberpihakan negara terhadap hak-hak dasar rakyat. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan masyarakat secara sistematis,” tutup Irjen Herry.