berita

Baru 2 Bulan Jadi Wamenaker, Noel Diduga Terima Rp3 Miliar dari Praktik Pemerasan Sertifikasi K3

Jumat, 22 Agustus 2025 | 18:01 WIB
Momen Noel mengenakan rompi oranye saat konferensi pers KPK, Jumat, 22 Agustus 2025. (Tangkapan layar YouTube KPK)

RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan, praktik pungutan liar ini berlangsung sejak 2019 dengan modus memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi bila tidak ada uang tambahan.

“Ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275.000, tapi fakta di lapangan para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta karena ada tindakan pemerasan,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

Baca Juga: Tangan Diborgol, Noel Tetap Senyum dan Acungkan Jempol di Depan Kamera Konferensi Pers OTT KPK

Setyo menambahkan, Noel bukan hanya mengetahui praktik tersebut, melainkan juga membiarkan dan ikut meminta bagian.

“Peran IEG itu, dia tahu dan membiarkan bahkan meminta, jadi artinya proses yang dilakukan para tersangka sepengetahuan IEG,” tegasnya.

KPK mengungkap bahwa sejak menjabat Wamenaker pada Oktober 2024, Noel justru membiarkan praktik ini berjalan.

Bahkan dalam dua bulan masa jabatannya, pada Desember 2024, Noel disebut menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025), KPK mengamankan 14 orang termasuk Noel.

Selain itu, turut disita 22 kendaraan bermotor yang terdiri dari 15 mobil dan 7 sepeda motor milik pihak-pihak yang terlibat

Tags

Terkini