RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mendalami kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel.
Noel ditetapkan sebagai satu dari 11 tersangka yang diumumkan KPK pada Jumat (22/8).
Praktik pemerasan ini terungkap telah berlangsung sejak 2019, jauh sebelum Noel menjabat Wamenaker pada Oktober 2024.
Baca Juga: Tangan Diborgol, Noel Tetap Senyum dan Acungkan Jempol di Depan Kamera Konferensi Pers OTT KPK
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebut penyidik akan menarik benang kasus hingga ke awal 2019.
“Bagaimana dengan pemain-pemain yang lama? Atau mungkin pegawai-pegawai yang lama? Nanti akan dilakukan pendalaman sama Pak Deputi sama Kasatgas Penyidikan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut Setyo, penetapan 11 tersangka tidak lepas dari dukungan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“PPATK memberikan informasi tentang aliran transaksi rekening, sehingga kita lebih mudah menelusuri aliran uang, penarikan, transfer, dan lain-lain,” terangnya.
KPK menyebut aliran dana dalam kasus ini mencapai Rp81 miliar.
Dari jumlah itu, Noel diduga menerima jatah Rp3 miliar pada Desember 2024 atau dua bulan setelah dilantik sebagai Wamenaker.
Kasus ini menyoroti masa kepemimpinan Kemenaker sebelumnya, yakni saat Ida Fauziyah menjabat Menteri Ketenagakerjaan di periode 2019.