RIAUMAKMUR.COM - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menegaskan penangkapan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel tidak terkait upaya pengalihan isu.
Dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025), Setyo menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel dan 10 orang lain murni berawal dari laporan masyarakat soal dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Kami tidak melakukan penargetan terhadap seseorang, yang kami lakukan adalah menargetkan adanya dugaan suap atau pemerasan awalnya di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Setyo.
Baca Juga: KPK Ungkap Pemerasan Sertifikasi K3 Sudah Berlangsung Sejak 2019 hingga Noel Terima Jatah
Ia menjelaskan, masyarakat yang mengurus sertifikat K3 melalui perusahaan jasa K3 (PJK3) dan Ditjen Bina Pengawasan Kemnaker dipaksa membayar jauh di atas ketentuan.
Biaya resmi hanya Rp275.000, tetapi di lapangan pemohon diminta hingga Rp6 juta.
“Kalau tidak bayar, pengurusan diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses meski syaratnya lengkap,” imbuhnya.
Menurut Setyo, penyidikan kasus ini dilakukan bertahap, termasuk interview terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Baca Juga: Prabowo Tak Beri Ampun, Noel Dicopot Sehari Setelah Jadi Tersangka KPK
Dari hasil pendalaman, KPK akhirnya menetapkan 11 orang sebagai tersangka, termasuk Noel yang baru saja diberhentikan Presiden Prabowo dari jabatan Wamenaker.
“Jadi, sama sekali tidak ada istilah pengalihan isu. Kami dapatkan itu di lapangan, antara perusahaan jasa dengan koordinator,” tegasnya.
Dalam OTT yang digelar 20–21 Agustus, KPK juga menyita 22 kendaraan sebagai barang bukti, hasil pergerakan simultan tim penyidik.