RIAUMAKMUR.COM – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli akhirnya angkat bicara terkait penangkapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Noel ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu malam, 20 Agustus 2025, bersama sejumlah pihak lain.
Dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/8/2025), Yassierli menyatakan keprihatinannya sekaligus menegaskan dukungan penuh terhadap langkah KPK.
Baca Juga: Noel Ditangkap KPK, Menaker Sebut Semua Pejabat Sudah Teken Pakta Integritas Antikorupsi
“Saya prihatin dan menyayangkan peristiwa dugaan tindak korupsi yang saat ini sedang diproses oleh KPK, saya menghormati proses hukum yang dijalankan oleh KPK, dan mendukung berbagai langkah KPK dalam menindak pelaku korupsi,” ujarnya.
Yassierli tak menutupi bahwa peristiwa ini menjadi pukulan telak bagi Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bagi saya dan keluarga besar Kementerian Ketenagakerjaan, ini adalah pukulan berat, terlebih sejak saya dilantik menjadi Menteri Ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Ia menyebut tengah berupaya melakukan pembenahan menyeluruh di tubuh kementerian, termasuk peningkatan integritas, profesionalisme, serta perbaikan layanan publik.
“Sejalan dengan arahan Presiden, bahwa tidak ada toleransi atas perilaku koruptif,” tegasnya.
Meski begitu, Yassierli menegaskan pihaknya akan menunggu hasil penyidikan dari KPK sebelum mengambil langkah lebih jauh, termasuk kemungkinan perombakan jajaran.
“Semua harus berbasis bukti, saya jamin kalau ada bukti dan itu benar, tidak ada toleransi. Tapi sekarang tentu kita praduga tak bersalah dulu,” katanya.
Ia meminta semua pihak bersabar dan menunggu perkembangan resmi.
“Tunggu aja, sabar, ini belum 1x24 jam, tunggu ya, nanti kalau ada yang perlu kami jelaskan, kita tunggu dulu dari KPK,” pungkasnya.
Sementara itu, Noel menjadi satu dari 10 orang yang ditangkap KPK dan diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap sejumlah perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).