RIAUMAKMUR.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel kembali menjadi sorotan setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Usai penetapan status tersangka, Noel disebut-sebut sempat meminta amnesti atau pengampunan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Namun, alih-alih mengabulkan, Presiden justru mencopot Noel dari jabatannya sebagai wamenaker.
Baca Juga: OTT Noel Guncang Kemnaker, Yassierli: Ini Pukulan Berat, Tapi Tak Ada Toleransi Korupsi
Sikap tegas Presiden Prabowo itu ramai diperbincangkan, mengingat perkara yang menjerat Noel terkait dugaan praktik korupsi.
Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarief, menilai permintaan Noel tidak tepat.
Menurutnya, amnesti hanya relevan untuk kasus bernuansa politik, bukan korupsi.
"Menurut saya itu tidak layak karena biasanya amnesti diberikan kepada kasus yang ada unsur politiknya," ujar Laode dalam program Apa Kabar Indonesia tvOneNews, Sabtu (23/8/2025).
Baca Juga: KPK Pastikan Penangkapan Immanuel Ebenezer Bukan Pengalihan Isu, Murni Laporan Masyarakat
Ia menambahkan, amnesti dipertimbangkan bila ada alasan kuat atau faktor yang meringankan.
"Telah melakukan sesuatu terus ada hal-hal yang bisa meringankan," jelasnya.
Namun, Laode menegaskan bahwa kasus korupsi tidak seharusnya mendapat ruang pengampunan.
"Menurut saya, kalau kasus korupsi itu tidak perlu diberikan amnesti," tegasnya.