RIAUMAKMUR.COM - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akhirnya angkat bicara terkait polemik tunjangan rumah anggota DPRD DKI yang mencapai Rp70 juta per bulan.
Pramono menyebut dirinya sudah berkomunikasi langsung dengan DPRD DKI mengenai hal ini.
Namun, ia menegaskan keputusan akhir mengenai besaran tunjangan merupakan kewenangan legislatif.
Baca Juga: Gaung 17+8 Tuntutan Rakyat Viral, Yusril Pastikan Pemerintah Merespons Positif
“Saya menunggu apa yang diputuskan oleh DPRD DKI,” kata Pramono kepada wartawan di Balai Kota, Minggu (7/9/2025).
“Tapi terus terang, saya sudah berkomunikasi dengan DPRD DKI,” imbuhnya.
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022, tunjangan rumah untuk pimpinan DPRD DKI ditetapkan sebesar Rp78,8 juta per bulan.
Sementara anggota DPRD DKI menerima Rp70,4 juta per bulan.
Isu ini kembali mencuat setelah aksi demonstrasi mahasiswa di Gedung DPRD DKI pada Kamis (4/9/2025), yang menuntut pengurangan tunjangan rumah anggota dewan.
Sorotan publik juga kian tajam setelah perdebatan tunjangan perumahan DPR RI yang nilainya Rp50 juta per bulan lebih rendah dari DPRD DKI menjadi polemik nasional.
Namun, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco, sebelumnya menegaskan bahwa tunjangan perumahan DPR RI telah resmi dihentikan sejak 31 Agustus 2025.