RIAUMAKMUR.COM - DPR RI memastikan anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partai politik (parpol) tidak lagi menerima hak-hak finansial, baik gaji maupun tunjangan.
"Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak dibayarkan hak-hak keuangannya," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (5/9/2025).
Dasco menjelaskan, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari rapat konsultasi antara pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (4/9/2025).
Rapat tersebut menghasilkan enam poin keputusan yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani bersama dirinya.
Dalam kesempatan itu, Dasco didampingi dua Wakil Ketua DPR lainnya, Saan Mustopa dan Cucun Ahmad Sjamsurijal.
Ia menegaskan bahwa penonaktifan anggota DPR oleh parpol tetap harus melewati koordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Pimpinan DPR menindaklanjuti penonaktifan beberapa anggota DPR RI yang telah dilakukan oleh parpol melalui mahkamah parpol masing-masing," jelas Dasco.
"Dengan meminta Mahkamah Kehormatan DPR RI dengan berkoordinasi dengan mahkamah parpol masing-masing yang telah memulai pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dimaksud," tambahnya.
Seperti diketahui, sejumlah anggota DPR saat ini dinonaktifkan oleh partai mereka.
Beberapa nama yang masuk dalam daftar tersebut antara lain Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, dan Uya Kuya.
Dengan keputusan ini, DPR menegaskan bahwa status keanggotaan yang bermasalah di internal parpol berdampak langsung terhadap hak-hak finansial yang biasanya diterima setiap bulan.
Artikel Terkait
Siap-siap, Tunjangan Hari Raya akan Segera Cair pada Minggu Kedua April 2023
Seratusan PPPK di Kementerian ATR/BPN Belum Terima Tunjangan Kinerja Selama Satu Tahun, Tunggakan Capai Rp 5 Miliar
Sekda Riau SF Hariyanto Janji Naikkan Tunjangan Kepala Sekolah, Kisaran Rp1-2 Juta per Bulan
Kemenag Segera Cairkan Tunjangan Profesi Guru PAI di Sekolah
DJPb Catat Kinerja Fiskal dan Ekonomi Riau April 2025 Tetap Kuat, Tapi Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Masih Jadi PR
22.817 Guru di Riau Sudah Terima Tunjangan Profesi Guru
Heboh Soal Tunjangan DPR, Adies Kadir Ralat Bukan Rp12 Juta, tapi Rp200 Ribu Sejak 2010
Bukan Mewah, Adies Kadir Sebut Tunjangan Rumah Rp50 Juta untuk DPR Justru Masih Nombok
Isu Tunjangan Rumah Rp50 Juta, Ketua Komisi XI DPR: Banyak Anggota dari Daerah Butuh Tempat Tinggal
Nafa Urbach Diserbu Kritik soal Tunjangan Rumah DPR, Kini Minta Maaf
Gaung Tagar #BubarkanDPR Guncang Parlemen, Mahasiswa Tuntut Tata Ulang Legislatif dan Hapus Tunjangan Pejabat
Bahas Skema Tunjangan Rumah DPR, Sufmi Dasco: Rp50 Juta Sebulan Itu Hanya Berlaku Setahun
Ketua Banggar DPR Pastikan Tunjangan Rumah Rp50 Juta per Bulan Bakal Dicabut Sesuai Arahan Presiden Prabowo
Puan Janji DPR Siap Reformasi, Potong Tunjangan hingga Moratorium Kunker ke Luar Negeri
Anggota DPR Terima Take Home Pay Rp65,5 Juta Usai Beberapa Tunjangan Resmi Dipangkas
6 Poin Hasil Pertemuan Pimpinan DPR dengan Ketua Fraksi, dari Tunjangan Dipangkas hingga Nasib Anggota Nonaktif