RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Tak jalan akal bapak tua berinisial HS berusia 54 tahun di Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar ini, anak tirinya yang baru berusia 9 tahun diperkosanya.
Pria bejad ini mencabuli anak tirinya dirumahnya saat sang istri tengah keluar rumah.
Saat sang istri tengah pergi bekerja, pelaku menodai anak tirinya didalam kamar.
Baca Juga: Pengembangan Ekonomi Digital Mesti Diiringi Kemanan Siber
Lelaki tua ini bahkan membentak dan mengancam anak tirinya yang masih dibawah umur tersebut setelah ia menyalurkan nafsu kebinatangannya.
Kejadian pilu ini terjadi pada Rabu (5/7/2023) lalu disaat para anak sekolah tengah libur sekolah.
Aksi bejad yang dilakukan pria ini berujung pada ditahannya pelaku oleh Polsek Kampar Kiri Hilir, Kamis (6/7/2023).
Baca Juga: Karya Seni Bisa Dijadikan Jaminan Pinjaman Uang Loh!! kalau Punya Bakat Buat Aja Dulu
Terkuaknya peristiwa ini ketika ibu korban pulang kerumah dan melihat anaknya menangis sesenggukan di sudut rumah.
Khawatir dengan kondisi anaknya, ibu korban bertanya apa yang telah dialami korban, lalu korban menceritakan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh ayah tirinya.
"Tidak terima, ibu korban melaporkan kepada Polsek Kampar Kiri Hilir," terang Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Elva Hendrik.
Baca Juga: ASN Pemko Pekanbaru Dilarang Keras Terlibat Narkoba
Pelaporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan penangkapan pelaku oleh Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir.
Atas perbuatannya tersebut, pekaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No.1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 23.Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.