RIAUMAKMUR.COM, KEPULAUAN MERANTI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memberikan klarifikasi terkait pemblokiran salah satu jalan di Komplek Perkantoran Bupati, Jalan Dorak Selat Panjang oleh ahli waris.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepulauan Meranti, Afrinal Yusran, Senin (31/7/2023) mengatakan terkait hal tersebut Pemda sudah membahas.
"Sebenarnya kita sudah menyurati Pemkab Bengkalis tertanggal 10 Oktober 2022, minta jawaban apakah tanah itu sudah diganti rugi atau belum," sebutnya.
Baca Juga: Program CSR Filagam PT KPI Unit Sei Pakning Kembali Raih Penghargaan di Tingkat Nasional
Setdakab Kepulauan Meranti meminta bukti pembayaran sebagai dasar bagi Pemkab Meranti dalam menyelesaikan masalah tersebut.
"Kita sudah tanyakan ke Pemkab Bengkalis terkait bukti itu, kini tengah dalam penelusuran dokumen tersebut," ungkapnya.
Menurutnya, terkait aset tersebut penyerahan dilakukan pada tahun 2009 lalu.
Baca Juga: AXIS Nation Cup 2023 Tingkat SMA, XL Sediakan Hadiah Rp 270 Juta
Pemanfaatan aset tersebut dilakukan berdasarkan penyerahan aset tersebut.
Pemkab Meranti tidak ingin menzalimi pihak manapun atau mengulur waktu dalam penyelesaian masalah itu.
Menurutnya, sebagian besar tanah di Kepulauan Meranti merupakan hibah dari Pemkab Bengkalis sesuai undang-undang pemekaran. Oleh karenanya, Pemkab Meranti harus menunggu bukti dari Pemkab Bengkalis sebagai pelaku sejarah.
Baca Juga: PT CDN Riau Edukasi Safety Riding 'Cari Aman' ke SMKN 1 Pangkalan Lesung
"Kalau misalnya sudah diganti rugi, kita tunjukkan buktinya kepada yang bersangkutan. Jika tidak puas silakan gugat ke Pengadilan," sebutnya.
Untuk diketahui, beberapa hari belakangan ada pihak yang mengklaim lahan di Jalan Dorak tempat Komplek Perkantoran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Pengakuan ahli waris bahwa tanah yang saat ini dikuasai oleh Pemkab Meranti atas hibah dari Bengkalis pasca pemekaran itu, belum dilakukan ganti rugi.