Baca Juga: Hadapi Porwil, PASI Riau Mulai Seleksi Atlet
Tim Gabungan langsung berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku untuk menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian.
"Setelah melakukan pendekatan persuasif yang dilakukan oleh anggota ke orang tua pelaku, pihak keluarga menyerahkan pelaku kepada Tim Gabungan dan kemudian langsung mengamankan pelaku dan membawa pelaku beserta barang bukti satu bilah pisau ke Polsek Tambang untuk diproses lebih lanjut.
Dengan perbuatannya tersebut pelaku sudah melanggar Pasal 351 ayat 2 KUH Pidana Jo Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI NO.12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.