RIAUMAKMUR.COM - Keluarga Yosua Hutabarat yang merupakan korban dari pembunuhan berencana Ferdy Sambo menyayangkan akan putusan ditingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang disampaikan, Selasa (8/8/2023).
Ayah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat merasa tidak terima dengan keputusan kasasi tersebut.
Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati, lewat putusan Kasasi MA dianulir.
Baca Juga: Setelah Moonlight, Esther Yu dan Ding Yuxi Bakal Reunian Lagi di Drama Kostum Tencent Black Lotus
Mantan perwira tinggi Polri ini ditingkat Kasasi MA diputuskan hanya menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Rasa puas Samuel Hutabarat atas vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo seketika sirna.
Putusan kasasi tersebut mencederai rasa keadilan dirinya yang sudah kehilangan anak kandung kebanggaannya.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Riau Kamis 10 Agustus 2023, Berpotensi Hujan Ringan Hingga Sedang
"Kami keluarga almarhum sangat tidak menerima dan kecewa," kata Samuel.
Ia mengaku kaget atas putusan tingkat Kasasi yang menjatuhinya hukuman penjara sumur hidup yang diketahuinya lewat pemberitaan media.
Kuasa Hukum Yosua Hutabarat menanggapi putusan kasasi tersebut menduga ada kaiatan dengan UU baru KUHP Nasional.
"Mengenai Vonis Ferdy Sambo dari Hukuman Mati ke Hukum Penjara seumur hidup, sepertinya ada kaitan dengan norma hukum baru yaitu UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang memang sudah tidak memberlakukan secara mutlak terhadap Penerapan Hukuman Pidana mati," ujarnya.
Terkait hal ini ia akan lebih dulu mempelajari pertimbangan dalam putusan yang dijatuhkan MA.
Putusan Kasasi ini ternyata tidak hanya diterima Ferdy Sambo tetapi juga para terpidana lainnya.