berita

Tipidter Satreskrim Polres Rohil Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Perambahan Hutan Bersama 2 Unit Excavator

Selasa, 29 Agustus 2023 | 19:14 WIB
Ilustrasi hutan bakau (Pexels/Shayne Spencer)

RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Tim Tipidter Satreskrim Polres Rohil, amankan AH alias Dayat (27) warga Jalan Sukajadi Desa Tambusai Batang Dui Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis dan JBB alias Butar-Butar (28) alamat Dusun V Desa Limau Sundai Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara. Selasa (19/8/2023).

Keduanya mengaku sebagai operator alat berat diamankan polisi saat didapati melakukan kegiatan perambahan hutan di area kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) di Simpang Helm Kepenghukuan Sekeladi Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau.

Dalam penangkapan ini dua unit excavator warna oranye turut diamankan Satreskrim Polres Rohil.

Baca Juga: Serunya Helloweebs Vol 3 JVIBES ID Raih Kesuksesan dengan 20.000 Peserta Online dan Offline

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi menjelaskan pengungkapan dugaan tindak pidana kehutanan yang dilakukan oleh tim Tipidter Sat Reskrim Polres Rohil berawal diperolehnya informasi dari masyarakat tentang adanya alat berat excavator yang bekerja membuka lahan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit tanpa ijin dari pemerintah di Kepenghuluan Sekeladi.

Alat berat ini yang diduga masuk dalam kawasan hutan.

Atas informasi itu, Tipidter Satreskrim Polres Rokan Hilir dan tim melakukan pengecekan kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga: Polres Rohil Bantu Sarana Kebutuhan Air di Pesantren Tarbiyatul Quran Pujud

"Tim lalu menuju tempat kejadian perkara (TKP), dan setibanya di lokasi melihat ada alat berat excavator warna orange di titik koordinat 1.4182 N, 100.9273 E sedang membuat bodi jalan dan tim kemudian melakukan interogasi terhadap operator yang mengaku bernama JBB alias Butar Butar," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa dirinya tengah mengerjakan lahan milik KUD, ia menerangkan ada alat berat lainnya yang sedang bekerja di lahan yang sama tersebut disebelah kanan, kemudian tim menuju ke lokasi lahan yang ditunjukkan oleh JBB dan melihat alat berat excavator di titik koordinat 1.4179 N, 100.9309 E sedang melakukan pengolahan lahan yang pada saat itu masih membuat body jalan.

Kemudian tim melakukan interogasi terhadap operator AH, ia mengaku mengerjakan lahan milik KUD tanpa ada ijin dari Pemerintah.

Baca Juga: Horor, Warung Remang-remang di Simpang Mayat Rohil Dirazia Polisi

Kemudian tim berkoordinasi dengan BPKH untuk memastikan status kawasan dari lahan yang dikelola tersebut dan didapati bahwa lahan tersebut masuk ke dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK).

Selanjutnya operator dan barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,.

Terkait kasus perambahan hutan ini dijelaskan bahwa pihak Polres tengah menyiapkan berkas dan mendengarkan keterangan ahli.

Halaman:

Tags

Terkini