Baca Juga: Pemerintah Kaji Peraturan Penanganan Parkir Sembarangan, Denda dan Derek Menanti
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 92 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (2) huruf a dalam Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang," imbuhnya.