Ada 13 Pinjol Terapkan Bunga Tinggi Diatas Ketentuan Hingga Awal Tahun 2024

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Selasa, 9 Januari 2024 | 19:34 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal.  (ANTARA FOTO)
Ilustrasi pinjol ilegal. (ANTARA FOTO)

RIAUMAKMUR.COM - Pinjaman Online (Pinjol) masih terus menerapkan bunga tinggi untuk pembiayaan diberikan.

Bunga Pinjol yang tinggi akan mempengaruhi kemampuan pengembalian pinjaman oleh konsumen.

Padahal terkait bunga Pinjol ini telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak memberatkan perusahaan Pinjol maupun konsumen.

Baca Juga: Hasil Wakil Indonesia di Malaysia Open 2024: 3 Tersingkir, 3 Lainnya ke 16 Besar

OJK memantau dari awal tahun 2024 ini masih ada Pinjol yang menerapkan bunga tinggi.

Terdapat 13 perusahaan Pinjol dari pantauan OJK yang menerapkan bunga tinggi diatas aturan yang ditetapkan.

Baca Juga: Pemerintah Tengah Menggodok Skema Tenor KPR 35 Tahun, Idenya Bubga Flat, BTN Minta Berjenjang

OJK telah mengatur bunga Pinjol menjadi dua kategori melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.

Ada bunga untuk pembiayaan sektor produktif dan ada juga pembiayaan sektor konsumtif.

Pada peraturan itu, pembiayan untuk sektor produktif, bunga maksimal berada di level 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025.

Baca Juga: Bupati Rohil Minta Partisipasi Perusahaan Bantu Penanggulangan Banjir

Sementara di pembiayaan sektor konsumtif, bunga maksimal berada di level 0,3 persen per hari di 2024, dan 0,2 persen per hari di 2025.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Selasa (9/1/2024) menyebutkan bahwa pihak OJK sedang mengklarifikasi.

Baca Juga: Di Pekanbaru, Prabowo Subianto Ungkit Soal Debat yang Banyak Omon-omon, Tetesan Air Mata Melihat Dukungan Masyarakat

"Kami saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada 13 Pinjol tersebut," ungkapnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X