RIAUMAKMUR.COM - Pinjaman Online (Pinjol) masih terus menerapkan bunga tinggi untuk pembiayaan diberikan.
Bunga Pinjol yang tinggi akan mempengaruhi kemampuan pengembalian pinjaman oleh konsumen.
Padahal terkait bunga Pinjol ini telah diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak memberatkan perusahaan Pinjol maupun konsumen.
Baca Juga: Hasil Wakil Indonesia di Malaysia Open 2024: 3 Tersingkir, 3 Lainnya ke 16 Besar
OJK memantau dari awal tahun 2024 ini masih ada Pinjol yang menerapkan bunga tinggi.
Terdapat 13 perusahaan Pinjol dari pantauan OJK yang menerapkan bunga tinggi diatas aturan yang ditetapkan.
Baca Juga: Pemerintah Tengah Menggodok Skema Tenor KPR 35 Tahun, Idenya Bubga Flat, BTN Minta Berjenjang
OJK telah mengatur bunga Pinjol menjadi dua kategori melalui SEOJK Nomor 19/SEOJK.05/2023.
Ada bunga untuk pembiayaan sektor produktif dan ada juga pembiayaan sektor konsumtif.
Pada peraturan itu, pembiayan untuk sektor produktif, bunga maksimal berada di level 0,1 persen per hari pada tahun 2024 dan 2025.
Baca Juga: Bupati Rohil Minta Partisipasi Perusahaan Bantu Penanggulangan Banjir
Sementara di pembiayaan sektor konsumtif, bunga maksimal berada di level 0,3 persen per hari di 2024, dan 0,2 persen per hari di 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, Selasa (9/1/2024) menyebutkan bahwa pihak OJK sedang mengklarifikasi.
"Kami saat ini sedang melakukan klarifikasi kepada 13 Pinjol tersebut," ungkapnya.
Artikel Terkait
Waspadai Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal saat Lebaran, Ini Imbauan OJK Riau
Jangan Sembarang Pilih Pinjol, Perhatikan Pinjol Legal dan Ilegal ini
Hati-Hati dengan Cara Mudah Pinjam Uang Secara Online, Pinjol Ilegal Ada di Mana-Mana
Politeknik Negeri Bengkalis Adakan Literasi Keuangan Soal Pinjol di Desa Bantan Tua
Satgas PAKI Blokir 7.200 Entitas Keuangan Ilegal, 5.753 Diantaranya Berbentuk Pinjol
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Riau Ingatkan Masyarakat Untuk Lakukan Hal Ini
Warga Riau Ramai Pinjam Uang ke Pinjol, Nilai Transaksi Sentuh Rp716 Miliar Setahun
Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Bisa Lewat SMS WA, OJK Riau Minta Masyarakat Waspada
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Nasabah Pinjol Bunuh Diri
Unsur Riba Sangat Kompleks, Ustaz Adi Hidayat: Setop Pinjol