Honornya Lebih Besar Dibanding Pemilu 2019, KPU Buka Lowongan Jadi KPPS untuk Pemilu 2024

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Sabtu, 9 Desember 2023 | 07:27 WIB
Konferensi Pers KPU Riau.
Konferensi Pers KPU Riau.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan Pemilu 2024.

Pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024 ini akan dibuka pada hari senin mendatang, 11 Desember 2023.

Adapun KPPS yang dibutuhkan untuk Pemilu 2024 di Provinsi Riau  adalah 135.562 orang.

Baca Juga: Kamu Sudah Berusia 30 Tahun? Yuk Ikut Daftar Jadi Komisioner KPU, Gajinya Belasan Juta

Komisioner KPU Riau, Nugroho Notosusanto, mengatakan, perekrutan ini berdasarkan kepada Peraturan KPU (PKPU) nomor 8 Tahun 2022.

Pasal 40 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, pendaftaran hingga pembentukan anggota KPPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa tahapan, yaitu Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS, Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, Penelitian administrasi calon anggota KPPS, Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan Penetapan anggota KPPS.

Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPPS adalah :

Baca Juga: Jangan Hanya Isapan Jempol Belaka, Pengamat Minta Pembuktian Netralitas Jokowi di Pemilu 2024

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berusia paling rendah 17 tahun

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17
Agustus 1945;

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;

Baca Juga: CCTV Gudang Logistik Pemilu Terkoneksi ke Polisi, KPU: Tak Ada yang Perlu Dikhawatirkan

5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan,

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Persyaratan tersebut harus disertai dengan kelengkapan dokumen Surat pendaftaran sebagai calon anggota KPPS, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto Berwarna 4x6.

Dilanjutkan Nugroho, proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa KPPS terdiri dari individu yang kompeten, adil, dan dapat diandalkan, yang akan memastikan jalannya Pemilu 2024 dengan lancar.

"Kami mengajak semua warga negara untuk berpartisipasi dalam proses seleksi KPPS ini dengan penuh semangat dan integritas. Keberhasilan Pemilihan Umum 2024 sangat bergantung pada kualitas dan dedikasi KPPS sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan proses demokrasi," jelasnya.

Disinggung mengenai honor, Nugroho mengungkapkan bahwa pada tahun ini, gaji KPPS lebih besar dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.

"Gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 naik dibandingkan dengan honor pada tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta. Untuk ketua agak berlebih sedikit, tapi tak terlalu banyak lah bedanya," terangnya.***

Artikel Selanjutnya

Resep Opor Ayam Santan Kental

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X