politik

Gugatan 70 Triliun ke KPU Dapat Tanggapan Mulai Komisi II DPR Hingga Gerindra

Jumat, 3 November 2023 | 02:50 WIB
Ilustrasi--Komisioner KPU Idham Holik (kiri) didampingi Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) menunjukkan data saat penetapan dan pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan 9.925 orang sebagai calon anggota D

RIAUMAKMUR.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat Front Pengacara Pejuang Demokrasi, HAM, dan Anti KKN beberapa waktu lalu.

Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini memuat angka materil Rp 70,5 triliun.

Gugatan tersebut dilayangkan berkaitan dengan anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka yang mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden dengan pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga: Patroli Gabungan Babinsa dan Personel Gabungan Temukan Pondok Diduga Tempat Tinggal Perambah Hutan TNTN

Apa yang dilakukan sekelompok orang ini-pun akhirnya mendapat tanggapan dari Komisi II DPR RI.

Wakil Ketua Komisi II, Yanuar Prihatin, Kamis (2/11/2023) menyebut bahwa tiada larangan bagi siapapun untuk mendaftar.

Baca Juga: Terima Laporan Warga Terkait Adanya Praktek Gelper, Polsek Tapung Hilir Lakukan Operasi dan Patroli

"Kalau soal memenuhi syarat itu urusan lain lagi," sebutnya.

Seperti diketahui pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menuai polemik. KPU digugat RP 70,5 triliun karena diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.

Baca Juga: Info Pemadaman Listrik Bergilir di Pekanbaru pada 3 November 2023

Pasalnya, pendaftaran Prabowo-Gibran diterima KPU tanpa melakukan revisi terlebih dulu atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017. Yang mana, untuk bisa mendaftar capres-cawapres minimal harus sudah berusia 40 tahun.

Tak hanya komisi II DPR, Partai Gerindra yang notabene merupakan partai pengusung para calon tersebut juga tak ingin tinggal diam terkait gugatan tersebut.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman menganggap, gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) janggal.

Baca Juga: Pencuri Dengan Modus Senggol Korban Ditangkap Polsek Bangko

"Ya itu gugatan yang janggal dan sangat kental nuansa politisnya," ujar Habiburokhman.

Tags

Terkini