politik

Bawaslu Pekanbaru Tertibkan APK, Bagi yang Tetap Nakal, Ada Ancaman Pidana dan Denda Belasan Juta

Sabtu, 11 November 2023 | 10:26 WIB
Penertiban APK oleh Bawaslu Pekanbaru bersama Satpol PP.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Bawaslu Kota Pekanbaru bergerak cepat dalam penertiban seluruh APK (Alat Peraga Kampanye) calon legislatif yang masih bertebaran di Kota pekanbaru.

Penertiban APK ini dilakukan Bawaslu setelah adanya pengumuman Daftar Calon Tetap legislatif oleh KPU Kota Pekanbaru pada hari Sabtu (4/11).

Langkah penertiban APK ini sebagai bentuk tugas dan wewenang Bawaslu Pekanbaru dalam menegakan aturan yang diatur oleh undang-undang.

Baca Juga: Masuk Tahapan DCT, Bawaslu Pekanbaru Akan Tertibkan APK Sampai Tanggal 27 November

Dalam Penertiban APK ini, Bawaslu Kota Pekanbaru menggandeng Satpol PP sebagai penegak Perda.

Menurut Plh Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Taufik Hidayat, langkah penertiban APK ini sebagai bentuk pelaksanaan undang undang  No 7 tahun 2017 dan perubahan UU No 7 Tahun 2023.

Dimana, dalam UU tersebut para peserta pemilu belum boleh melakukan aktifitas kampanye, sebelum tanggal yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Belum Jadi Caleg Tapi Sudah Curi Start Kampanye, Bawaslu Riau Minta Parpol Ingatkan Kadernya

Penetapan tanggal kampanye adalah pada 28 November 2023.

Para Peserta hanya boleh berkampanye selama 75 hari atau mulai tanggal 28 November  2023 sampai 10 Februari 2024.

Untuk itu, jika ada yang telah lebih dulu melakukan kampanye sebelum masa kampanye akan dilakukan penindakan tegas.

Baca Juga: Masuk Masa Jeda, PPP Riau Minta Semua Kader Patuhi Aturan Larangan Kampanye

"Aturan kampanye ini sudah jelas diketahui oleh para peserta pemilu. Namun, para peserta seakan akan mengabaikan aturan dan ketentuan yang ada. Padahal konsekuensi yang harus diterima juga sudah diketahui oleh para peserta Pemilu," ujar Taufik Hidayat.

Oleh karena masih adanya para peserta pemilu yang mengabaikan aturan tersebut, Bawaslu Kota Pekanbaru dan jajarannya di tingkat kecamatan dan kelurahan melakukan penertiban APK.

Dalam penertiban APK ini, Bawaslu Kota Pekanbaru juga ikut menggandeng Satpol PP Kota Pekanbaru guna menertibkan seluruh APK yang ada.

Baca Juga: Kampanye Boleh di Instansi Pendidikan, KPU Riau Masih Tunggu Pedoman Teknis

Penertiban tersebut dilakukan dengan menurunkan seluruh APK yang memuat unsur-unsur citra diri seperti visi misi, program peserta Pemilu, citra diri dan kalimat mengajak memilih yang disertai gambar paku.

Kegiatan penurunan alat peraga yang dimulai hari Senin (6/11) diawali dengan apel gabungan dengan satpol PP dan dinas perhubungan kota Pekanbaru.

Setelah melakukan apel gabungan, Bawaslu Kota Pekanbaru langsung menyisir jalan-jalan protokol yang ada dikota Pekanbaru.

Baca Juga: Tunaikan Janji Kampanye Bangun Jalan di Mahato, Syahril Topan: Terimakasih Pak Gubernur

Seluruh kecamatan tak luput dari penyisiran.

Dalam penertiban yang dilakukan selama 7 hari, Bawaslu Pekanbaru berhasil menurunkan dan menindak 2.462 pelanggaran Pemilu yang ada dilapangan.

Beberapa pelanggaran tersebut seperti pemasangan alat peraga menuliskan citra diri sebelum masa kampanye.

Baca Juga: Besok KPU Akan Umumkan DCT Pileg, Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Caleg dan Parpol Tidak Berkampanye

Ada pula pemasangan APK di tempat ibadah, pohon, tiang listrik gedung pemerintahan dan fasilitas umum.

Penertiban ini akan terus dilakukan sampai memasuki masa kampanye pada tanggal 28 November 2023.

Semua bentuk pelanggaran akan ditindak tegas tanpa adanya tebang pilih dan keistimewaan.

Baca Juga: Supaya Pemilih Pemula Salurkan Hak Pilihnya, Begini Imbauan Bawaslu Riau

Bawaslu Kota Pekanbaru juga mengajak agar masyarakat agar bersama sama mengawasi setiap bentuk pelanggaran yang ada.

Untuk bersama-sama awasi Pemilu dan bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu.

Bawaslu Kota Pekanbaru, melalui kordiv Penanganan Pelanggaran dan data informasi, Raja Inal Dalimunthe yang juga menjabat sebagai Koordinator Sentra Gakkumdu ( Penegakan Hukum Terpadu) turut mengajak para peserta Pemilu bisa menahan diri untuk tidak melakukan kampanye.

Baca Juga: Kantor Bawaslu Riau Terbakar, Tidak Ada Korban Jiwa

Lakukan kampanye di masa yang ditentukan yakni tanggl 28 November - 10 Februari 2024 mendatang.

Jika tidak, maka akan menimbulkan kerugian bagi para peserta pemilu.

"Sebab jika tetap memasang baleho yang bermuatan kampanye dan melakukan kampanye, maka bawaslu akan memberikan tindakan baik yang melanggar Administratif maupun Pelanggaran Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Perundangan-Undangan," katanya.

Hal senada juga disampaikan Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Misbah Ibrahim, SH.

Bagi siapa saja yang melakukan kampanye diluar massa kampanye sesuai Pasal 492 UU No.7 Tahun 2017, dapat dikenakan sanksi pidana yaitu kurungan 1 tahun dan denda 12 juta rupiah.


Untuk itu, Misbah berharap peserta Pemilu dapat mentaati peraturan perundang-undangan dan aturan lainnya.

Kordiv Pencegahan, Reni Purba, juga beberapa waktu ini juga telah melakukan pencegahan dengan imbauan ke Partai Politik serta mendorong elemen masyarakat untuk terlibat dalam pengawasan Pemilu 2024 ini.***

Tags

Terkini