RIAUMAKMUR.COM – Tim Divisi Hukum pasangan calon Abdul Wahid-SF Hariyanto (Bermarwah) resmi melaporkan dugaan praktik money politik ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau.
Laporan tersebut dibuat menyusul banyaknya aduan masyarakat terkait praktik yang dinilai merusak nilai-nilai demokrasi.
Tim hukum Bermarwah yang dipimpin oleh Jamadi SSH didampingi Ade Putra Purba SH, Johannes I Nainggolan SH MH, David Sianturi SH MH, dan Mulyadi R Manalu SH MH menyerahkan bukti-bukti ke Bawaslu Riau.
Bukti tersebut berupa foto, video, rekaman percakapan, serta data pendukung lainnya.
Dugaan money politik ini melibatkan pemberian uang kepada masyarakat dengan nominal antara Rp50.000 hingga Rp200.000 di beberapa wilayah Pekanbaru, seperti Kelurahan Muara Fajar, Sri Meranti, Air Dingin, Rintis, dan sekitarnya.
“Praktik ini sangat meresahkan. Kami telah menyerahkan bukti lengkap ke Bawaslu Riau agar segera ditindaklanjuti,” ujar Jubir Divisi Hukum Bermarwah, Jumadi SH MH.
Ia juga menyebutkan adanya pengakuan dari seorang penerima uang berinisial "R", yang mengaku sebagai koordinator tim salah satu paslon melalui rekaman percakapan WhatsApp.
Senada dengan itu, Ade Putra Purba SH menyatakan bahwa praktik money politik tersebut telah mencoreng pesta demokrasi di Riau.
Ia juga mengungkapkan bahwa dugaan serupa terjadi di wilayah lain di Riau dengan pola yang dianggap terstruktur, masif, dan sistematis.
“Informasi ini tidak hanya terjadi di Pekanbaru, tetapi juga di kabupaten dan kota lainnya. Ini jelas mengkhawatirkan,” tambah Johannes I Nainggolan SH MH, yang turut mendampingi pelaporan ke Bawaslu.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami akan menurunkan tim untuk menyelidiki laporan ini. Semua akan diproses sesuai aturan yang ada,” ujarnya.
Praktik money politik yang marak menjelang H-2 pemungutan suara Pilgubri ini dinilai sangat merusak tatanan demokrasi.
Tim hukum Bermarwah meminta semua pihak, termasuk Bawaslu dan aparat penegak hukum, untuk bertindak cepat guna menghentikan penyimpangan tersebut dan memberi efek jera kepada pelaku.