RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU - BI Checking atau SID (Sistem Informasi Debitur) telah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK sejak 1 Januari 2018.
Dengan peralihan kewenangan pengawasan perbankan dari BI kepada OJK, maka SID digantikan dengan SLIK yang dikelola oleh OJK.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala OJK Provinsi Riau, M Lutfi, Selasa (19/9/2023).
Ditambahkan oleh M Lutfi, SLIK merupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).
Pada banyak kasus, hasil kolektabilitas (Kol) yang didapatkan melalui akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi syarat untuk mengajukan pinjaman di berbagai lembaga jasa keuangan.
Mulai dari pembiayaan rumah alias Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) di perusahaan leasing.
Bahkan, yang sedang hangat menjadi perbincangan adalah background checking atau pengecekan kredit pelamar kerja oleh calon perusahaan yang dilamar.
Pengecekan dilakukan melalui SLIK untuk memastikan calon pekerjanya bersih dari permasalahan keuangan. Hal tersebut dapat diketahui melalui hasil kolektabilitas (Kol), jika hasil kolektabilitas menunjukan angka di atas 3, pelamar kerja akan auto gagal diterima.
"Hal tersebut dianggap menjadi salah satu kualifikasi kerja bagi para pelamar pekerjaan, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang keuangan," kata Lutfi.
SLIK memperluas cakupan iDeb yaitu melingkupi lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan (finance) dan juga ke lembaga keuangan non-bank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke Sistem Informasi Debitur (SID).
Selain itu, SLIK juga dipakai untuk melaporkan, fasilitas penyediaan dana, data agunan, dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya.
M Lutfi menambahkan, Pengecekan kredit dapat dilakukan sendiri oleh masyarakat secara online melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
"Sistem tersebut memiliki layanan iDeb yang dapat diakses melalui idebku.ojk.go.id. Nantinya, pada sistem tersebut dapat memberikan informasi riwayat kredit nasabah," jelasnya.
OJK telah mengembangkan aplikasi baru yang dinamakan sebagai iDebKu. Aplikasi tersebut dirilis oleh OJK guna menjawab tingginya permintaan iDeb oleh masyarakat.
Artikel Terkait
Ayo Ramaikan, BRK Syariah Gelar Riau Halal Fair di Masjid An Nur Pekanbaru
Tidak Ada Pemotongan dan Beda, BRK Syariah Tegaskan Penyerahan CSR Gubri dan Wagubri Sesuai Agenda Safari
Gubernur Riau Dorong Pelaku UMKM untuk Sertifikasi Halal Produk dan Kembangkan Usaha bersama BRK Syariah
BRK Syariah Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Heboh Pinjaman Daerah Kepulauan Meranti
BRK Syariah Angkat Bicara Soal Kabar M Adil Gadaikan Kantor Bupati Kepulauan Meranti Rp100 Miliar
RUPS BRK Syariah, Gubri Syamsuar Sebut Ada Pajak Masa Lalu yang Baru Ditagih Sekarang
Andi Buchari Mundur dari Jabatan Dirut BRK Syariah
Pemprov Riau Akan Bentuk Pansel Pengganti Dirut BRK Syariah Usai RUPS
RUPS LB BRK Syariah Berjalan, Ini Agendanya
Sempat Tertunda 4 Tahun, Akhirnya BRK Syariah Bisa Turnamen Futsal
Jago! Inilah Tim Pemenang Turnamen Futsal BRK Syariah
Perjalanan Inspiratif Nengsih Detrianti, Sukses Bangun Bisnis Brownies Richi dengan Pinjaman Modal BRK Syariah
AR Vape Store di Batam Kepri Berkembang Pesat Berkat KUR BRK Syariah
Jadi Mitra BRK Syariah, Produk UMKM Bono Tailor Mulai Diminati Masyarakat Riau
RS Syafira Pekanbaru dan BRK Syariah Jalin Kerjasama Demi Memajukan Bank Kebanggaan Riau
BRK Syariah Relokasi Kantor Capem Sungai Pakning Serta Buka Jaringan Kedai di Bathin Solapan dan Rupat Utara
FEB UIR Gandeng BRK Syariah Kolaborasi Hasilkan Buku Manajemen SDM