BI Checking Berganti Nama Jadi SLIK OJK

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Selasa, 19 September 2023 | 14:12 WIB
Kepala OJK Riau M Lutfi.
Kepala OJK Riau M Lutfi.

"Layanan pemberian informasi debitur oleh OJK untuk masyarakat, termasuk melalui aplikasi iDebKu ini tidak dipungut biaya alias gratis," sebutnya.

Pengembangan aplikasi iDebKu ini sejalan dengan Destination Statement OJK Tahun 2022-2027, Arah Pengembangan Sistem Layanan Informasi Keuangan (AP SLIK) 2021-2025, dan merupakan bagian dari Rancang Bangun Sistem Informasi (RBSI) tahun 2019-2022 dan juga RBSI tahun 2023-2027.

"Beberapa hal yang harus masyarakat siapkan untuk mengecek debitur perseorangan adalah KTP untuk Warga Negara Indonesia dan paspor bagi Warga Negara Asing," ungkapnya.

Selanjutnya untuk syarat debitur badan usaha adalah identitas pengurus, NPWP badan usaha, akta pendirian/anggaran dasar pertama, dan perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.

Sementara syarat untuk mengajukan debitur yang sudah meninggal dunia adalah identitas ahli waris, dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ ahli waris.

Berikut cara mengakses layanan iDeb secara online:

1.Buka aplikasi melalui laman web https://idebku.ojk.go.id. Kemudian klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama aplikasi iDebKu OJK.

2. Pemohon mengisi data registrasi secara lengkap dan benar.

3. Mengunggah foto diri dengan memperagakan instruksi yang diminta aplikasi

4. Setelah pendaftaran berhasil, pemohon akan menerima email informasi nomor pendaftaran dari OJK

5. Pemohon dapat melakukan pengecekan status permohonan pada menu "Status Layanan" dengan isi nomor pendaftaran.

6. OJK akan memproses permohonan iDeb dan mengirimkan hasil iDeb melalui email pemohon paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran
dilakukan.

Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut terkait iDebku, masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157, Whatsapp: 081157157157, email: [email protected] atau email: [email protected]. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X