Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku.
“Kami berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini,” tutup Sunu Widyatmoko. ***
Artikel Terkait
Waspadai Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal saat Lebaran, Ini Imbauan OJK Riau
OJK Riau Berikan Pelatihan Literasi Digital Onboarding E-commerce Bagi 40 UMKM
OJK Pertemukan UMKM dengan Sumber Pembiayaan dari Lembaga Jasa Keuangan Lewat Business Matching TPAKD
OJK Beberkan 4 Program TPAKD Riau untuk Dukung Akses Keuangan Masyarakat
Berikan Pendampingan, OJK Riau Gelar Coaching Clinic TPAKD Tahun 2023
OJK Imbau Nasabah BSI Tetap Tenang, Bank Diminta Semakin Perkuat Sistem IT
OJK dan Perbarindo Touring Wisata Jelajah Tanah Rohul untuk Promosikan Pariwisata di Riau
Peraturan OJK Nomor 8 Tahun 2023 Akan Cegah Praktek Pencucian Uang dan Pendanan Teroris
Dalam Rangka BBI dan BBWI Riau 2023, OJK, BRKS, dan Pemkab Kuansing Gelar Touring
Alasan OJK di Balik Pembekuan PT Hewlett Packard Finance Indonesia
OJK Riau Terima 175 Pengaduan Perbankan dan Pasar Modal
Tingkatkan Literasi Keuangan di Daerah, OJK Edukasi Perempuan Riau
Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat, Ini yang akan Dilakukan OJK Riau
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Riau Ingatkan Masyarakat Untuk Lakukan Hal Ini
OJK: Industri Jasa Keuangan Riau Stabil dan Terjaga
OJK Catat Lonjakan Investor SBN di Riau hingga 14.145 dalam Setahun
BI Checking Berganti Nama Jadi SLIK OJK
Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Bisa Lewat SMS WA, OJK Riau Minta Masyarakat Waspada