Tuntaskan Sengketa Lahan Ruas Jalan Pekanbaru - Dumai, DPRD Riau Rekomendasikan Bentuk Tim Terpadu

photo author
Hasbullah RM, Riau Makmur
- Kamis, 19 Oktober 2023 | 11:54 WIB
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim dan Sekretaris Komisi I, Abdul Kasim.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim dan Sekretaris Komisi I, Abdul Kasim.

RIAUMAKMUR.COM, PEKANBARU- Ketua Komisi I DPRD Riau, Eddy A Mohd Yatim, mengungkapkan, pihaknya sudah merekomendasikan pembentukan tim terpadu, guna penyelesaian sengketa lahan di koridor ruas jalan Pekanbaru - Dumai sepanjang 180 km.

Dikatakan Eddy A Mohd Yatim, Komisi I DPRD Riau sudah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) dengan Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau serta Kepala BPN Pekanbaru, Siak, Bengkalis dan Dumai, untuk menyelesaikan masalah lahan antara masyarakat dengan SKK Migas ini.

Diceritakan Eddy A Mohd Yatim, persoalan ini bermula ketika SKK Migas mengklaim bahwa 100 meter kiri kanan ruas jalan itu, merupakan wilayah konsesi Blok Rokan, sehingga tidak ada kepemilikan pribadi.

Baca Juga: Terus Perjuangkan Lahan Masyarakat di Jalan Lintas Pekanbaru - Dumai, Abdul Kasim Mohon Bantuan Kajati Riau

Kebijakan ini berdampak terhadap lebih dari 2000 masyarakatyang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN di atas lahan tersebut.

"Ini kan rumit, di satu sisi pemerintah melalui SKK Migas mengklaim tanah itu merupakan aset negara, sedangkan di sisi lain pemerintah melalui BPN mengakui tanah itu milik masyarakat dibuktikan dengan terbitnya SHM," kata Politisi Partai Demokrat ini, Kamis (19/10/2023).

Komisi I DPRD Riau sendiri, lanjut Eddy Yatim, sudah mendatangi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, dan  pengakuan mereka, sampai hari ini tidak pernah dilakukan pencabutan atas SHM yang telah terbit itu.

Baca Juga: Berdampak Untuk Pembangunan di Riau, Abdul Kasim Sambut Baik DBH Kelapa Sawit

Dikatakan Eddy Yatim, permasalahan ini harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah-tengah masyarakat.

"Kasus ini saya lihat harus diputuskan langsung oleh presiden. Karena sengketa ini  muncul akibat kelalaian negara. Sebab, masyarakat memiliki alas hak berupa SHM melalui proses resmi mulai dari RT/ Lurah/ Camat sehingga BPN mengeluarkan alas hak tertinggi yang diakui negara di NKRI ini. Sementara SKK Migas hanya berdasarkan SK Gubri 1959 dan surat dari Kementerian Keuangan," tegas Eddy Yatim.

Memang, tambah Eddy Yatim, untuk penyelesaian masalah ini pemerintah pusat sudah membentuk tim terpadu di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

Baca Juga: Supaya Pelaku UMKM di Dumai Makin Maju, Eddy Yatim Taja Pelatihan Pengemasan dan e-commerce

Sayangnya, sambung Eddy Yatim, dalam pertemuan dengan Kanwil BPN Riau beberapa hari lalu, Kanwil BPN Riau saja tidak diinformasikan progres dari tim tersebut. Sehingga mereka tidak tahu perkembangan yang terjadi.

Makanya, Komisi I DPRD Riau mengusulkan supaya dibentuk tim terpadu tingkat provinsi, sehingga tim ini bisa berkoordinasi dengan tim terpadu dari pusat.

"Jadi, nanti tim terpadu dari provinsi bisa memberikan pandangan terkait kondisi di lapangan. Karena yang paling mengerti kondisi ini tentu orang yang bertugas di Riau," tuturnya.

Baca Juga: Informasi PPPK Simpang Siur Bikin Honorer Kesulitan, Ini Harapan Abdul Kasim ke Pemprov Riau

Lebih jauh, Eddy A Mohd Yatim, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempersiapkan rencana pembentukan tim ini, dengan mengundang Asisten I dan Kabiro Hukum Pemprov Riau.

"Intinya, kita mau persoalan ini segera tuntas dan keputusannya harus win win solution, karena kita tidak mau masyarakat kita dirugikan atas persoalan ini," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Riau, Abdul Kasim, menambahkan bahwa persoalan ini sudah sangat berlarut-larut, dan memang perlu upaya ekstra untuk menuntaskannya.

"Kondisi hari ini, masyarakat yang punya SHM itu tidak bisa memakai sertifikat mereka untuk keperluan lain, misalnya mengurus di perbankan, karena SHM mereka tidak berlaku, ini harus segera diselesaikan karena sangat merugikan masyarakat," katanya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hasbullah RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X