Baca Juga: BPBD Riau Distribusikan 12 Perahu Karet ke Daerah Terdampak Banjir
Atas peristiwa yang menimpanya tersebut, korban memberitahukan apa yang dialami korban kepada kakak kandungnya dan langsung membuat laporan ke Polsek Tapung Hilir.
"Usai terima laporan korban, kami melakukan Visum kepada korban dan memeriksa saksi-saksi," ujarnya.
Baca Juga: Daftar Sekolah di Riau yang Terpaksa Daring karena Gedung Terendam Banjir
Selanjutnya, pada Senin (8/1/2024) berdasarkan bukti yang cukup sekira pukul 22 30 Wib dilakukan penangkapan terhadap RI di rumah orang tuanya.
Tak lama juga dilakukan penangkapan terhadap AB di rumah orang tuanya.
Baca Juga: Malaysia Open 2024: 6 Wakil Indonesia ke Babak 16 Besar Besok
Sedangkan pacar korban atau pelaku AG belum berhasil ditemukan dan masih dalam pencarian untuk selanjutnya akan dilakukan penegakan hukum terhadap yang bersangkutan.
"Keduanya kita jerat Pasal 81 Jo pasal 82 undang undang RI no 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI no 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang,"Pungkas Kapolsek.
Artikel Terkait
Oknum Kepala Dusun dan Tersangka Lain Diamankan Polsek Tapung Hilir Karena Dugaan Pengedaran Sabu
Kapolsek Tapung Hilir Temui Langsung Warga di Kegiatan Jumat Curhat
Dua Rumah Ludes Terbakar di Desa Kota Baru Tapung Hilir
Sedang Menunggu Pembeli Sabu, IW Diamankan Polsek Tapung Hilir Dengan 23 Paket Sabu Dikantongnya
Sodomi Anak 8 Tahun, PA Diamankan Polsek Tapung Hilir
Terima Laporan Warga Terkait Adanya Praktek Gelper, Polsek Tapung Hilir Lakukan Operasi dan Patroli
Jembatan Jalan Penghubung Antar Desa di Tapung Hilir Amblas Setelah Diguyur Hujan Seharian