Miliki 21 Paket Sabu, IY Diamankan Polres Kampar

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Jumat, 2 Februari 2024 | 15:50 WIB
Miliki 21 Paket sabu IY diamankan Polres Kampar (Polres Kampar)
Miliki 21 Paket sabu IY diamankan Polres Kampar (Polres Kampar)

RIAUMAKMUR.COM, KAMPAR - Warga Dusun II, Desa Danau Lancang, Kecamatan Tapung Hulu berinisial IIY (45) ditangkap Satnarkoba Polres Kampar, bersama 21 paket sabu yang dimilikinya, Selasa (23/1/2024) lalu.

21 paket sabu yang disita Polres Kampar tersebut seberat 4,12 gram.

"Pelaku berhasil ditangkap berkat informasi dari masyarakat Desa Danau Lancang yang sudah merasa resah dengan peredaran Narkoba," jelas Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, Jumat (2/2/2024).

Baca Juga: Tikungan Tajam di Detik Terakhir Berhasil Bawa Bagas/Fikri ke Semifinal Thailand Masters 2024, Ini Lawan Mereka Besok

Usai terima laporan tersebut, Tim langsung bergerak dan melacak keberadaan pelaku.

"Diketahui pelakunya dan benar saja pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya," ujarnya.

Baca Juga: Nusantara United Akan Main Ngotot di Laga Terakhir Hadapi PSPS Riau

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa setempat ditemukan 21 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan kertas warna putih dan dimasukkan kedalam plastik klip.

Barang haram ini disimpan oleh pelaku dibawah pohon sawit dibelakang rumah milik warga.

Baca Juga: Sering Dikira Palsu, Bulu Mata Sung Hanbin ZEROBASEONE Ini Buat Netizen Korea Iri Karena Terlalu Sempurna

"Saat diinterogasi pelaku mengakui barang haram itu miliknya. Pelaku mendapatkan barang tersebut dari DI di daerah Desa Danau Lancang," jelasnya.

Selain barang bukti natkotika Polres Kampar juga turut menyita uang hasil penjualan barang haram tersebut senilai Rp 150.000.

Baca Juga: PSPS Riau Minta Doa Sepenuh Hati Pendukung Hadapi Nusantara United, Penentu Degradasi atau Bertahan Liga 2 Indonesia

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut" pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X