RIAUMAKMUR.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menggelar pemusnahan 19,818 Kg dan 19.694 butir ekstasi, yang akan dikirim ke Makassar dan Banjarmasin, di Jalan Pepaya, Sukajadi, Kota Pekanbaru, Selasa (31/10).
Pemusnahan ini dipimpin langsung Kepala BNNP Riau, Brigjen Pol Robinson DP Siregar, diikuti tamu undangan dari POM TNI AU, pihak Kejaksaan hingga penasehat hukum tersangka.
Sebelum pemusnahan, Brigjen Robinson menjelaskan, kronologis barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan setelah terdeteksi alat X-ray Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Sabtu (7/10).
- Baca Juga: Sat Narkoba Polres Rohil Gerebek Rumah di Bagan Sinembah, 3 Orang dan 18 Paket Sabu Diamankan
"Awalnya petugas keamanan bandara curiga melihat paket kosmetik dan begitu dikroscek diduga isinya paket sabu seberat 3.868 gram," jelas Ka BNNP.
Setelah serah terima barang bukti, tim BNNP Riau langsung melakukan pengembangan dan Rabu (11/10/2023) diketahui pelaku menginap di disebuah kos-kosan di Jalan Letkol Syariefudin Syarif, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Tiba di lokasi, tim BNNP Riau menemukan pria inisial DS alias Dadan (36), lalu DA alis Dion (33) dan langsung diamankan.
"Saat penggeledahan tim menemukan sisa narkoba jenis sabu sehingga totalnya 20 kg serta 19.694 butir ekstasi," jelas Robinson.
Keduanya kepada tim BNNP mengaku, hanya bertugas sebagai kurir atas suruhan pria inisial A dan H. Untuk diantarkan ke Banjarmasin dan Makasar.
"Keduanya sudah pernah melakukan pengiriman dan pengiriman kedua gagal. Keduanya diupah Rp10 juta," jelas Robinson.
Setelah pemaparan kronologis, Brigjen Robinson bersama tamu undangan melakukan pemusnahan. Untuk sabu dimusnahkan dengan dicampur ke dalam ember dan diaduk cairan pembersih.
Sedangkan untuk pil ekstasi di blender dicampur cairan pembersih, lalu ampasnya dibuang ke dalam parit. Pemusnahan barang bukti kata Robinson, agar tidak salahkan gunakan dan untuk melengkapi berkas kedua tersangka.
"Kasus ini masih kita kembangkan untuk menangkap orang yang menyuruh kedua pelaku," terang Robinson.
Dalam perkara ini kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
IRT di Bangkinang Kampar Diamankan Polres Kampar Karena Jual Sabu
482 Kg Sabu dan 162.932 Butir Ekstasi Disita dan Diungkap Kasusnya Oleh Polri
Kurir Narkoba Diamankan Polres Kampar, Ditemukan 3,3 Kilo Sabu
Remaja 18 Tahun Diamankan Satnarkoba Polres Kampar Karena Jual Sabu
Miliki 33 Paket Sabu, Pria Inisial JA Diamankan Polsek Siak Hulu
Tengah Santai Depan Rumah, Pengedar Sabu di Desa Hang Tuah di Amankan
Dua Pria Diamankan Satnarkoba Polres Kampar Karena Sabu
Satnarkoba Polres Kampar Tangkap Pria Tua Karena Kepemilikan Sabu di Bilik Karaoke
Diciduk Satnarkoba Polres Kampar, Tersangka Narkoba Sempat Upaya Duduki Sabu Dibawah Karpet
Alasan untuk Biaya Lahiran Istri, Pria Asal Aceh Nekat Bawa Sabu 10 Kg ke Riau
Kerap Transaksi Sabu di Kebun Sawit, Dua Pria Diamankan Polres Kampar
Disetop Polantas, Dua Pemotor Gagal Konsumsi Sabu
5 Paket Sabu Siap Edar Diamankan Satnarkoba Polres Kampar Dari Tangan Pengedar
Tengah Diatas Motor di Tengah Kebun Sawit, DA Diamankan Polisi, Digeledah Ketemu Sabu 20 Paket
Warga Dusun IV Tanjung Kudu Diamankan Karena Narkoba, Sempat Buang Barang Bukti Sabu
Bergelagat Mencurigakan Didepan Patroli Polres Kampar, AN Diperiksa dan Kedapatan Memiliki Sabu
Sedang Menunggu Pembeli Sabu, IW Diamankan Polsek Tapung Hilir Dengan 23 Paket Sabu Dikantongnya
Polres Kampar Tangkap DPO Narkoba, Aparat Temukan 4,56 Gram Sabu
Digerebek Polisi di Hotel, Pengedar Sabu Nekat Lompat dari Lantai 3 Hingga Patah Tulang