Polres Rohil Ungkap Kasus Sabu Dari Pelaku Curat, Pelajar Dibawah Umur Turut Diamankan

photo author
Ikhwan RM, Riau Makmur
- Kamis, 16 November 2023 | 22:48 WIB
Polres Rohil Ungkap Kasus Sabu Dari Pelaku Curat, Pelajar Dibawah Umur Turut Diamankan (Polres Rohil)
Polres Rohil Ungkap Kasus Sabu Dari Pelaku Curat, Pelajar Dibawah Umur Turut Diamankan (Polres Rohil)

RIAUMAKMUR.COM, ROHIL - Sat Res Narkoba Polres Rohil ungkap dugaan kasus sabu Pelaku Curat, Disebuah rumah di Jalan Dusun Damai Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir.

Seorang Pelajar dibawah umur terpaksa turut diamankan petugas dalam penangkapan yang dilakukan, Selasa (14/11/2023) dinihari.

Pria mengaku sebagai petani berinisial AR alias Santo (44) alamat Dusun Damai Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir, diamankan bersama barang bukti 6 gram sabu.

Baca Juga: Peluang Timnas Indonesia U17 Lolos Babak 16 Besar Tipis, Berharap Dari Hasil Pertandingan Grup C, D,E dan F

Selain itu inisial AS alias Agung (26 ) alamat SK 7 Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir diamankan beserta barang bukti 2,62 gram sabu miliknya.

Diamankan juga seorang pelajar umur 17 tahun, alamat Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan Kabupaten Rokan Hilir. Meskipun tanpa barang bukti namun setelah dilakukan tes urine yang bersangkutan positif Amphetamin.

Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya laporan pengungkapan tindak Pidana Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Baca Juga: Peserta Tak Hadir Ujian SKD PPPK Pemprov Riau Langsung Dinyatakan Gugur

"Pengungkapan ini bermula dari penangkapan perkara pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Rokan Hilir terhadap 2 orang laki-laki yang mengaku bernama AR alias Santo dan AS alias Agung, yang terjadi pada Senin (14/11/2023)," jelasnya.

Kemudian setelah kedua lelaki tersebut diamankan, lalu di lakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti dari AR alias Santo.

Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus kotak rokok sampoerna hijau yang berisikan 10 bungkus plastik bening klip merah bermacam ukuran yang berisikan butiran Kristal diduga narkotika jenis Sabu.

Baca Juga: Tok! UMP Riau 2024 Naik Jadi Rp3.294.625

Selain itu ditemukan satu bungkus kotak rokok gudang garam yang di dalamnya berisikan 2 bungkus plastik bening ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu

"Bersama pelaku juga ditemukan 1 unit timbangan digital warna silver, uang tunai Rp.100 ribu rupiah, puluhan plastik bening klip merah," ujar Iptu Yulanda Alveri.

Tterhadap pelaku AS alias Agung saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 bungkus kotak rokok Luffman yang di dalamnya berisikan 4 bugkus plastik bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu yang setiap bungkusnya di camtumkan harga setiap paketnya bertuliskan 100, 150, 250 dan 300.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ikhwan RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X