28 TPS di Kepulauan Meranti Direkomendasikan Lakukan PSU, Ini Kata Bawaslu

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Kamis, 22 Februari 2024 | 05:55 WIB
Konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan, Rabu (21/02/2024) sore.
Konferensi pers yang berlangsung di Sekretariat Bawaslu Kepulauan Meranti, Jalan Pembangunan, Rabu (21/02/2024) sore.

RIAUMAKMUR.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau merekomendasikan 28 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk dilakukan penghitungan ulang suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, didampingi Komisioner Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Rio Andika saat konferensi pers yang dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu, Jalan Pembangunan, Rabu (21/02/2024) sore.

"Ada 28 TPS yang sudah kita rekomendasikan untuk dilakukan  penghitungan ulang," ujar Syamsurizal.

Baca Juga: Bawaslu Kepulauan Meranti Rekomendasikan Satu TPS di Tebingtinggi Timur Lakukan PSU

Dijelaskannya, adapun sejumlah TPS direkomendasikan untuk dilakukan penghitungan ulang tersebut yakni, di Kecamatan Rangsang Barat, TPS 002 Desa Bantar untuk surat suara pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, TPS 02 Desa Anak Setatah.

Penghitungan ulang dilakukan karena suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan surat suara yang digunakan, TPS 04 Desa Anak Setatah pada pemilihan DPR RI, lalu direkomendasikan karena ada selisih jumlah suara sah. 

Selanjutnya, TPS 6 Desa Bokor pada pemilihan DPR RI selisih kelebihan suara sah, TPS 9 Desa Bokor pemilihan DPR RI kelebihan suara sah, dan TPS 10 Desa Bokor pada pemilihan DPD, selisih suara sah.

Baca Juga: Bawaslu Riau Tidak Temukan Pelanggaran Saat Pemungutan Suara Pemilu 2024

Kemudian, di Kecamatan Rangsang Pesisir di TPS 001 Desa Tanjung Kedabu untuk Pemilu DPRD Kabupaten, TPS 06 Desa Tanjung Kedabu untuk pemilu DPRD Provinsi.

Untuk Kecamatan Pulau Merbau, TPS 05 Desa Kuala Merbau perhitungan surat suara ulang untuk DPD, TPS 06 Desa Kuala Merbau untuk surat suara DPD, TPS 07 Desa Kuala Merbau buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 3 Desa Renak Dungun, buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 3 Desa Renak Dungun buka kotak surat suara DPRD Kabupaten.

Selanjutnya, TPS 03 Desa Baran Melintang, buka kotak surat suara DPRD Provinsi, TPS 04 Desa Baran Melintang, buka kotak surat suara DPR RI, TPS 04 Desa Baran Melintang buka kotak surat suara DPD untuk mencari selisih suara sah calon dengan jumlah suara sah keseluruhan, TPS 01 Desa Teluk Ketapang, buka kotak suara DPR RI, TPS 01 Desa Teluk Ketapang, buka kotak suara DPRD Kabupaten. 

Untuk Kecamatan Tebingtinggi Barat, TPS 5 Desa Insit jenis pemilihan DPR RI, TPS 2 Desa Batang Malas jenis pemilihan DPR RI. Sementara untuk Kecamatan Tasik Putripuyu, TPS 8 DPR RI Desa Kudap, dan TPS 01 DPR RI Desa Dedap.

Untuk Kecamatan Rangsang, TPS 04 Desa Penyagun untuk surat suara DPRD Provinsi, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih, TPS 02 Desa Penyagun untuk surat suara DPR-RI, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih.

Selanjutnya, TPS 04 Desa Penyagun untuk surat suara DPR-RI, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih, TPS 01 Desa Citra Damai untuk surat suara DPR-RI, jumlah seluruh suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah pengguna hak pilih.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X