Untuk Kecamatan Merbau, TPS 03 Desa Bagan Melibur, untuk calon DPRD Provinsi selisih suara sah dan tidak sah tidak sinkron dengan jumlah hak pilih, TPS 04 Desa Bagan Melibur untuk pemilihan DPRD Kabupaten.
Terakhir di Kecamatan Tebingtinggi, TPS 008 Desa Alahair, kotak suara DPR RI penghitungan suara ulang surat suara yang tidak sah, 32 di C hasil kesalahan penulisan setelah dihitung 23 sesuai dengan surat sah dan tidak sah.
Syamsurizal juga menyebutkan, bahwa itu merupakan rekomendasikan sementara karena pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 tingkat kecamatan masih berlangsung.
"Ini rekomendasi sementara, kemungkinan bisa bertambah," ungkap Koordinator Divisi, SDM, Organisasi, Diklat dan Datin itu.
Artikel Terkait
Lowongan Kerja Bawaslu Siak, Butuh 1.369 Tenaga Pengawas TPS Pemilu 2024
Langgar Aturan, Bawaslu Amankan Seratusan APK di Kota Pekanbaru, Ada yang Nempel di Pohon dan Tiang Listrik
Bawaslu Kampar Mengaku Telah Memproses Sejumlah Laporan Terkait Pemilu 2024, Ini Sejunlah Laporannya
Cegah Hoax di Pemilu 2024, Bawaslu Riau Gelar Coffee Morning
Membawa Handphone ke Dalam Bilik Suara Dilarang Bawaslu, Cegah Jual Beli Suara di Pemilu 2024
Reses Bukan Ajang Kampanye, Bawaslu Riau Ingatkan Anggota DPRD tentang Ancaman Pidana
Cegah 'Jual-Beli Suara', Bawaslu Ingatkan Pemilih Tak Jepret Kertas Suara di Bilik TPS
Bawaslu Kabupaten/Kota di Riau Harus mampu Menyusun Keterangan Tertulis Sengketa PHPU di MK
Visitasi Keterbukaan Informasi Pemilu, Komisi Informasi RI Kunjungi KPU, Bawaslu dan Partai Politik di Riau
Bawaslu Riau Ingatkan Parpol Soal Etika dan Budaya Politik