RIAUMAKMUR.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua pria pengedar 80 ribu lebih narkotika jenis ekstasi. Sebagiannya merupakan jenis baru.
Hal ini terungkap saat Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menggelar ekspos pemusnahannya, Selasa (27/2) di halaman kantor BNNP Riau.
Charles mengatakan, dua pelaku yang turut diamankan yakni MH dan rekannya AA.
Baca Juga: BNNP Riau Amankan 39 Kg Sabu dan 21 Ribu Butir Pil Ekstasi, 297.036 Nyawa Diselamatkan
"Sari puluhan ribu ekstasi tersebut terdapat 2.156 butir pil ekstasi jenis baru merek Tengkorak," jelas Charles.
Dikatakan Charles, puluhan ribu ekstasi yang diamankan dari pelaku, diketahui dipasok dari negara tetangga Malaysia, yang dikirim melalui perairan Bengkalis.
"Ekstasi ini diakui kedua pelaku akan diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru," kata Charles.
Baca Juga: BNNP Riau Blender Sabu 19,818 Kg dan 19.694 Butir Ekstasi
Charles mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba internasional ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
Hasilnya MH dan AA ditangkap pada Minggu (25/2) kemarin bersama 2.156 butir ekstasi jenis baru merek tengkorak.
Keterangan lebih lanjut kedua pelaku mereka mengaku ekstasi diselundupkan melalui Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, lalu menyeberang melalui pelabuhan Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.
Dari penggeledahan yang dilakukan tim BNNP berhasil menemukan paket besar ekstasi, masing-masing 50.000 butir merek firaun, 30.000 butir merek corona.
Keduanya juga mengaku diperintah dan menerima puluhan ribu ekstasi itu dari pria inisial SH.
Sesuai perintah SH yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut meminta kedua pelaku menjemput ekstasi untuk di jual kembali.
"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas Charles.
Artikel Terkait
Tengah Bermain Gitar, SW Bersama Sejumlah Temannya Dicokok Satres Narkoba Polres Rohil Karena Dugaan Narkoba
Nama Reza Arap Dikabarkan Terseret Kasus Narkoba Dari Penggrebekan Sebuah Kafe di Senopati
Bahaya Mengintai Bagi Yang Mengalami Kebocoran Data, Bisa Digunakan Untuk Transaksi Narkoba
Polsek Tambang Tangkap Pelaku Narkoba di Lapangan Bola Desa Kualu
Gelar Festival Pemuda Bertema Narkoba, Pemkab Bengkalis Tak Bawa OKP Anti Narkoba, KIPAN Ancam Melapor ke KPK dan Kejati Riau
Sat Res Narkoba Polres Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 83,28 Gram dari 6 Tersangka
Sat Res Narkoba Polres Rohil Gerebek Rumah Penjual Narkotika, 478 Pil Ekstasi dan 2 IRT Diamankan
Ditangkap Polisi, Saipul Jamil Negatif Konsumsi Narkoba, Tapi Asistennya Positif Narkoba
Gak Habis Pikir, Agung Mencuri Kursi Roda Milik Ibunya Untuk Beli Narkoba, Sebelumnya Pernah Curi Tabung Gas dan Mesin Air
Warga Resah Sering Terjadi Transaksi Narkoba di Desa Ranah, Polsek Kampar Amankan Seorang Pria, Ngaku Dapat Dari Pangeran Hidayat