BNNP Riau Sita Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Corona

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Rabu, 28 Februari 2024 | 08:58 WIB
BNNP Riau Sita Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Corona
BNNP Riau Sita Ribuan Butir Ekstasi Merek Firaun dan Corona

RIAUMAKMUR.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau menangkap dua pria pengedar 80 ribu lebih narkotika jenis ekstasi. Sebagiannya merupakan jenis baru.

Hal ini terungkap saat Kabid Berantas BNNP Riau, Kombes Pol Charles Sinaga menggelar ekspos pemusnahannya, Selasa (27/2) di halaman kantor BNNP Riau.

Charles mengatakan, dua pelaku yang turut diamankan yakni MH dan rekannya AA.

Baca Juga: BNNP Riau Amankan 39 Kg Sabu dan 21 Ribu Butir Pil Ekstasi, 297.036 Nyawa Diselamatkan

"Sari puluhan ribu ekstasi tersebut terdapat 2.156 butir pil ekstasi jenis baru merek Tengkorak," jelas Charles.

Dikatakan Charles, puluhan ribu ekstasi yang diamankan dari pelaku, diketahui dipasok dari negara tetangga Malaysia, yang dikirim melalui perairan Bengkalis.

"Ekstasi ini diakui kedua pelaku akan diedarkan di Indonesia melalui wilayah Riau dengan jaringan narkotika Bengkalis-Pekanbaru," kata Charles.

Baca Juga: BNNP Riau Blender Sabu 19,818 Kg dan 19.694 Butir Ekstasi

Charles mengatakan, terungkapnya jaringan peredaran narkoba internasional ini setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Hasilnya MH dan AA ditangkap pada Minggu (25/2) kemarin bersama 2.156 butir ekstasi jenis baru merek tengkorak.

Keterangan lebih lanjut kedua pelaku mereka mengaku ekstasi diselundupkan melalui Desa Jangkang Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, lalu menyeberang melalui pelabuhan Sei Pakning Kecamatan Bukit Batu.

Dari penggeledahan yang dilakukan tim BNNP berhasil menemukan paket besar ekstasi, masing-masing 50.000 butir merek firaun, 30.000 butir merek corona.

Keduanya juga mengaku diperintah dan menerima puluhan ribu ekstasi itu dari pria inisial SH.

Sesuai perintah SH yang sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) tersebut meminta kedua pelaku menjemput ekstasi untuk di jual kembali.

"Kedua pelaku ini dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Selain itu pelaku juga didenda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar," jelas Charles.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X