RIAUMAKMUR.COM - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPLTU) yang berlaku mulai tanggal 31 Januari 2024.
Plt Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE), Kementerian ESDM, Jisman P Hutajulu mengatakan penerbitan aturan ini adalah respons atas dinamika yang berkembang dan upaya percepatan peningkatan implementasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap.
Penerbitan aturan ini juga merupakan upaya perbaikan sekaligus menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 terkait PLTS Atap.
Baca Juga: PLTA Koto Panjang Kampar Kembali Buka Pintu Waduk 5x40 Cm pada 26 Januari 2024
“Pemerintah memandang implementasi regulasi PLTS Atap belum mencapai potensi optimalnya, namun kami yakin, tantangan ini dapat diatasi dengan kerja keras, inovasi, dan kolaborasi seluruh stakeholders baik pemerintah, akademisi, badan usaha, media, serta masyarakat, salah satu hasilnya dengan terbitnya aturan ini,” ujar Jisman pada Sosialisasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2024, Selasa (05/03/2024), di Jakarta.
Jisman mengatakan, dengan target 1 gigawatt (GW) PLTS Atap yang terhubung jaringan PLN dan 0,5 GW dari non-PLN setiap tahun, dengan asumsi kapasitas 1 modul surya 450 wattpeak (Wp), maka diperlukan produksi sekitar 3,3 juta panel surya.
“PLTS Atap memiliki sifat intermittent sehingga pengembangan PLTS Atap harus dihitung secara cermat dengan memperhatikan keandalan sistem, sehingga perlu ditetapkan kuota PLTS setiap tahunnya yang masuk ke suatu sistem,” kata Jisman yang juga merupakan Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.
Jisman mengungkapkan, di sisi hulu Indonesia memiliki sumber daya sand silika yang dapat dimanfaatkan untuk industri solar cell. Oleh karenanya, program PLTS Atap diharapkan dapat mendorong tumbuhnya industri modul surya di Indonesia dan mendukung rencana pembangunan industri hulu solar cell yang direncanakan di Jawa Tengah, Pulau Batam, dan Pulau Rempang.
Sementara itu, Direktur Aneka EBT, Kementerian ESDM, Andriah Feby Misna meminta agar para pemegang IUPTLU, baik PLN maupun wilayah usaha non-PLN untuk menindaklanjutinya peraturan ini dengan mengusulkan kuota sistem PLTS Atap selama lima tahun kepada Dirjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM untuk kemudian dievaluasi dan ditetapkan.
“Kami telah melakukan pembahasan kuota sistem PLTS Atap dengan PT PLN sebagai pemegang IUPTLU terbesar dan telah diperoleh indikasi kuota sistem PLTS Atap yang dapat dikembangkan hingga tahun 2028. Kuota ini akan diusulkan oleh PT PLN kepada Kementerian ESDM untuk kemudian ditetapkan dan diturunkan menjadi kuota clustering,” jelas Feby.
Melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 2/2024 pemerintah melakukan beberapa perbaikan pengaturan yang secara umum bertujuan untuk efisiensi dan transparansi sekaligus meningkatkan minat masyarakat dalam memasang PLTS Atap.
Adapun pokok-pokok peraturan yang tertuang dalam peraturan ini, antara lain:
– Kapasitas pemasangan PLTS Atap tidak dibatasi 100 persen dari daya terpasang PLN tetapi berdasarkan ketersediaan kuota PLN.
– Kuota kapasitas sistem PLTS Atap dalam clustering (di tingkat PLN UP3) yang dipublikasikan oleh PLN melalui laman, aplikasi, dan/atau media sosial resmi milik PLN. Kuota ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap lima tahun.
– Peniadaan mekanisme ekspor impor. Nilai kelebihan energi listrik dari sistem PLTS Atap pelanggan ke jaringan pemegang IUPTLU tidak diperhitungkan dalam penentuan jumlah tagihan listrik pelanggan.
Artikel Terkait
KPK Geledah Ditjen Minerba Kementerian ESDM
Menteri ESDM Terbitkan Permen Izin Ekspor Tembaga, Mulyanto: Sudah Tahu Langgar UU, Kok Nekat?
Bantuan Pemasangan Listrik Gratis Dinas ESDM Provinsi Riau di Bengkalis Dirasa Masih Kurang
Menteri ESDM : Konversi Energi, Wujudkan Indonesia Zero Emisi 2060
Kementerian ESDM Lewat BBSP KEBTKE Latih Montir Untuk Konversi Kendaraan Listrik
Ditjen Ketenagalistrikan Kemen ESDM Jalankan Program Bantuan Pasang Baru Listrik
Tarif Listrik Nonsubsidi Diputuskan Tetap Oleh Kementerian ESDM
Disuarakan Oleh DPRD Riau, Menteri ESDM Akhirnya Teken SK Pencairan PI 10 persen
Cara dan Syarat Dapat Rice Cooker Gratis Dari Kementerian ESDM
Gubri Edy Natar Nasution Terima Silaturahmi Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia
Jumpa Wakil Menteri Luar Negeri Malaysia, Gubernur Riau Promosikan Wisata di Riau
5 Arahan Menteri LHK untuk Penguatan Polhut dalam Jaga Hutan di Riau
Rizal Ramli Meninggal Dunia, Begini Profilnya, Anak Padang Yatim Piatu yang Sukses di Perantauan Hingga Jadi Menteri
Rektor UMRI Berkesempatan Temui Wakil Menteri Agama Arab Saudi.
Soal Isu Menteri Mundur, Presiden Jokowi Pastikan Kabinet Tetap Bekerja
HPN 2024, Menteri Kabinet Indonesia Maju Sampaikan Apresiasi kepada Pers Indonesia
HUT ke-78 PWI, Menteri Budi Arie Setiadi Tegaskan Peran Sentral Pers
Bakal Dilantik Jokowi Jadi Menteri ATR, AHY Lapor Prabowo
Laju Abrasi Mencapai 59 ha per Tahun, Bengkalis Jadi Atensi Menteri LHK