Batas Lapor Pajak Pribadi Dibuka Hingga 31 Maret 2024, Begini Cara Lapornya Secara Digital

photo author
Ratna RM, Riau Makmur
- Senin, 18 Maret 2024 | 15:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.

8. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.

9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan.

10. Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.

11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ratna RM

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X