7. Pilih tahun pajak 2023 dan status SPT Normal atau Pembetulan.
8. Isikan data penghasilan sesuai bukti potong, harta, kewajiban/utang, hingga daftar susunan anggota keluarga.
9. Pastikan data yang dimasukkan sudah benar, lalu centang 'Setuju' pada pernyataan.
10. Berikutnya, masukkan kode yang dikirim melalui email atau SMS.
11. Selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT elektronik melalui email. ***
Artikel Terkait
415 Ribu Masyarakat Riau Manfaatkan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pelaku Usaha Pijat dan SPA di Indonesia Menjerit Dikenai Pajak PBJT 40 Persen
Palaku Usaha di Bidang Hiburan Termasuk Inul Daratista Protes Kenaikan Pajak Hiburan
Menko Marves Luhut Tunda Penerapan Pajak Hiburan 40 - 75 Persen, Aturan Bukan Dari Pemerintah
Pemprov Riau Sudah Serahkan Hasil Evaluasi Draf Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Pekanbaru
Di Tengah Skandal Pajak Song Zuer yang Belum Selesai, Dramanya Bersama Zhang Xincheng 'Created in China' Justru Dapat Lisensi Tayang
Berikut Nilai Tarif Sejumlah Objek Pajak di Kota Pekanbaru
Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah, Bapenda Riau Siapkan Aturan Baru, Berikut Penjelasannya
Bapenda Riau Hadirkan Layanan Pembayaran Pajak Kendaraan di 4 Kampus
Ayo Lapor Pajak Pribadi Sebelum 31 Maret 2024