RIAUMAKMUR.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau banyak mendapatkan pengaduan masyarakat mengenai praktik investasi dan pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal.
Data yang dirilis OJK Riau mencatat sebanyak 7 pengaduan terkait investasi ilegal dan 121 pengaduan mengenai pinjol ilegal dari Januari hingga Agustus 2024.
Angka ini menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan aktivitas keuangan yang mencurigakan, sekaligus menyoroti pentingnya perlindungan konsumen di sektor keuangan.
Baca Juga: Indeks Literasi Keuangan Terus Meningkat, OJK Riau Libatkan Media untuk Edukasi Masyarakat
Elvira Azwan, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Riau, mengungkapkan bahwa pengaduan tersebut menjadi dasar bagi OJK untuk lebih aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang risiko dan bahaya dari praktik-praktik keuangan ilegal.
"OJK berkomitmen untuk menjamin perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam jeratan utang khususnya pinjol ilegal yang merugikan," ungkapnya, Kamis (17/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal, termasuk 1.459 entitas investasi ilegal dan 9.180 entitas pinjaman online ilegal. Meskipun langkah ini menunjukkan progres yang signifikan, tantangan masih terus ada.
Baca Juga: OJK dan BEI Kolaborasi Edukasi Masyarakat Tentang Potensi Pasar Modal
Elvira menekankan bahwa masyarakat harus waspada dan tidak terjebak dalam penawaran pinjaman online ilegal.
"Sebab, risikonya tidak hanya mencakup masalah finansial, tetapi juga ancaman terhadap privasi, seperti penyalahgunaan data pribadi," jelasya.
Dalam konteks ini, OJK Riau berupaya menjalin sinergi dengan media untuk menyebarluaskan informasi yang akurat dan edukatif kepada masyarakat.
Baca Juga: OJK Kenakan Sanksi ke Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Melalui acara Capacity Building Wartawan 2024 yang berlangsung di Batam, OJK mengajak para jurnalis untuk menggali lebih dalam mengenai isu-isu keuangan ilegal dan menampilkan informasi tersebut kepada publik.
Diharapkan dengan pengetahuan yang lebih baik, masyarakat dapat mengenali dan menghindari praktik-praktik keuangan yang merugikan.
"OJK meyakini bahwa kerjasama antara berbagai pihak, termasuk masyarakat, lembaga keuangan, dan media, akan memperkuat upaya pemberantasan keuangan ilegal di Riau," sebutnya.
Artikel Terkait
Tingkatkan Literasi Keuangan di Daerah, OJK Edukasi Perempuan Riau
Komitmen Tingkatkan Literasi Keuangan Masyarakat, Ini yang akan Dilakukan OJK Riau
Waspada Pinjol Ilegal, OJK Riau Ingatkan Masyarakat Untuk Lakukan Hal Ini
OJK: Industri Jasa Keuangan Riau Stabil dan Terjaga
OJK Catat Lonjakan Investor SBN di Riau hingga 14.145 dalam Setahun
BI Checking Berganti Nama Jadi SLIK OJK
Tawaran Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Bisa Lewat SMS WA, OJK Riau Minta Masyarakat Waspada
Dipanggil OJK, AdaKami Janji Lakukan Investigasi Laporan Pengguna
OJK Tangkap Buronan Broker Asuransi Ilegal di Pekanbaru
OJK Panggil AdaKami Klarifikasi Kasus Nasabah Pinjol Bunuh Diri