“Untuk Chandra, tersangka mengaku sudah telah tiga kali mengirim narkotika atas perintah Oyon dan dijanjikan upah Rp50 juta, namun baru menerima Rp10 juta,” jelas Kombes Manang.
Baca Juga: Legislator Dorong Pembangunan BIBU Berdayakan Masyarakat Lokal
Adapun rincian barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi 1 kilogram sabu dalam empat bungkus plastik. 2,66 gram ganja kering dan dua unit ponsel milik tersangka.
Kombes Manang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan besar di balik peredaran narkotika lintas negara tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk jaringan internasional yang memasok barang haram ini,” ujarnya.
Keberhasilan ini kata Kombes Manang, menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat untuk memutus rantai peredaran narkoba.
Artikel Terkait
LKPP Beri Penghargaan buat Instansi dan Pemerintah Daerah
Menko AHY Beri Perhatian Pembangunan Indonesia Timur
Ditjen Imigrasi Tangkap Belasan Perempuan Vietnam Dijadikan PSK
Empat Startup Diajak PLN Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
Budiman Bicara Peran Industri Digital Entasan Kemiskinan
Kemenkes: 50 Persen Puskesmas Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa
Legislator Dorong Pembangunan BIBU Berdayakan Masyarakat Lokal
MPR Dorong Pengentasan Permasalahan Pendidikan Menuju Indonesia Emas
Bali Siap Sambut Wisatawan Nataru
Drama Kostum Yang Zi 'Flourished Peony' dan Bai Lu 'Moonlight Mystique' Dirumorkan Tayang Bareng Bulan Depan